Indonesia.go.id - Agenda Koreksi Diri

Agenda Koreksi Diri

  • Administrator
  • Jumat, 14 Desember 2018 | 09:45 WIB
STRATEGI KEBUDAYAAN
  Presiden Joko Widodo menerima strategi kebudayaan yang diserahkan Aktris Nungki Kusumastuti dan Budayawan I Made Bandem pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 di Jakarta. Sumber foto: Dok. Kemdikbud

Bukankah bisa dibayangkan, saat 83.344 desa nanti mulai bergerak merumuskan definisi kebudayaan mereka. Dan di saat bersamaan setiap tahun sebesar 10% dari APBN akan mengalir ke desa-desa. Ditambah akses internet sebagai katalisator dan sekaligus akselelator kemajuan, bukan khayal jika Indonesia dapat membayangkan wajah budaya majemuk dirinya tumbuh jadi raksasa.

Dalam kerangka strategi kebudayaan, konsepsi Nawa Cita sesungguhnya dapat dibaca sebagai bentuk koreksi atas strategi pembangunan (developmentalism) selama ini. Ya, fenomena sentralisasi pusat dan dominasi Pulau Jawa sebagai subyek pembangunan memang harus dikoreksi. Nawa Cita khususnya poin ketiga yang berbunyi, ‘Memperkuat Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa jelas bermaksud menempatkan posisi daerah dan desa sebagai memiliki arti strategis bagi agenda pembangunan, kini dan ke depan.

Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa atau lazim disebut UU Desa memberikan kontribusi besar bagi agenda pembangunan dari pinggiran. Bagaimana tidak, kucuran dana sebesar 10% dari APBN ke desa-desa di seluruh Indonesia diberikan tanpa melalui perantara baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.

UU Desa memberikan kewenangan dan sekaligus menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Regulasi ini memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan.

Selain itu, UU Desa juga mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama. Tak kecuali dirumuskan untuk melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa. Salah satu tujuan akhirnya ialah meningkatkan ketahanan sosial dan budaya masyarakat desa untuk mewujudkan dan memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Patut diketahui, selama enam dasawarsa sistem birokrasi pemerintahan Indonesia telah mendesain pemerintahan desa sekadar ditempatkan sebagai unit pemerintahan palsu. Kekeliruan atas konsep pemerintahan desa ini menjadikan desa dipandang sebagai pemerintahan semu. Setelah tiga dasawarsa lebih sekadar menjadi wacana publik, pada 2014 UU Desa berhasil disahkan dengan maksud mengoreksi paradigma tersebut.

Artinya, bicara makna regulasi di tingkat undang-undang, UU Desa sebenarnya dapat dimaknai sebagai tercapainya suatu konsensus dari seluruh pemangku kepentingan (stake holder) di Indonesia. Sebuah konsensus untuk mengubah visi dan arah haluan kebijakan negara khususnya terkait strategi dan model pembangunan dalam segala bidang.

Menjangkah lebih maju, tak kecuali lahirnya UU 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dasar juridis UU Pemajuan Kebudayaan ialah Pasal 18B dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Merujuk dua pasal itu, selain mengakui dan menghormati entitas masyarakat adat dan hak-hak tradisonalnya, posisi negara juga wajib memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Jauh hari sebelum UU Pemajuan Budaya itu lahir, sebenarnya pemerintah telah merumuskan RINPK (Rencana Induk Nasional Pembangunan Kebudayaan) 2010-2025. Menariknya, dokumen ini memberikan analisis situasi empirik dengan indikator-indikator ke dalam beberapa kategori. Jikalau menyimak seluruh indikator-indikator tersebut, khususnya pada kategori A) Hak-Hak Berkebudayaan, B) Jati Diri dan Karakter Bangsa, dan C) Multikulturalisme, maka tampak beberapa tantangan besar masih jadi pekerjaan rumah bersama.

Membaca analisis situasi empirik, celakanya, secara substansi ‘isi’-nya justru mengingatkan pada momen empat dasawarsa lebih yang lalu. Pada 6 April 1977 di Taman Ismail Marzuki, Mochtar Lubis melalui orasi kebudayan yang berjudul Manusia Indonesia mengupas sifat-sifat negatif orang Indonesia.

Setidaknya enam sifat negatif disebutkan, yaitu munafik, tidak mau bertanggung jawab, berperilaku feodal, percaya pada takhayul, berbakat seni, dan lemah karakternya. Selain itu, juga masih disebutkan sifat negatif lain seperti tidak suka bekerja keras, gampang cemburu dan dengki, malas, dan tukang tiru atau plagiator, mudah mengeluh, dan lain sebagainya.

Sungguhpun demikian bangsa Indonesia tentu memiliki sifat-sifat baik. Mochtar Lubis menyebut seperti sifat berhati lembut, suka damai, dan memiliki rasa humor tinggi yang membuatnya dapat tertawa sekalipun pada kondisi sulit dan menderita. Di akhir orasinya ia menggarisbawahi perlunya penguasaan ilmu dan teknologi sebagai langkah pembawa kemajuan kebudayaan.

Presiden Joko Widodo tentu menyadari kekurangan-kekurangan bangsanya sendiri. Pada kampanye Pilpres 2014, Presiden Joko Widodo sempat menyinggung pidato kebudayaan Mochtar Lubis. Berpijak dari kesadaran itu pulalah, kebijakan Revolusi Mental dirumuskan.

Revolusi Mental sebagai salah satu program Nawa Cita didasarkan pada keyakinan konsep voluntarisme. Presiden Joko Widodo jelas meyakini, mentalitas manusia Indonesia bisa diubah dan harus diubah. Tinggal persoalan ialah, ada atau tidak kehendak kuat bangsa Indonesia sebagai koletif untuk mengubahnya.

Sejalan dengan lahirnya UU Pemajuan Kebudayaan dan produk turunannya yaitu Perpres 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, maka pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif merumuskan PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah).

Berbeda dari alur proses di era sebelumnya yang ditetapkan secara top down, maka kali ini prosesnya sengaja dirumuskan secara bottom up. Kabupaten/kota hingga provinsi diminta memetakan kondisi obyektif yang mereka hadapi di daerah masing-masing dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan-usulan penyelesaiannya. Sebanyak 301 kabupaten/kota dan 31 provinsi dengan melibatkan ribuan pelaku budaya bergerak merumuskan PPKD. Lantas, dari sana disusunlah strategi kebudayaan sebagai sebuah arah umum untuk mendorong derap kemajuan kebudayaan selama duapuluh tahun ke depan.

Pertanyaannya ialah, bagaimana rumusan konsepsi strategi kebudayaan Indonesia ke depan? Wait and see, konsep strategi kebudayaan Indonesia yang sedianya disusun dalam format Peraturan Presiden sejauh ini masih dalam tahap perumusan akhir.

Menariknya, rencana ke depan alur proses perumuskan PPKD sedianya akan dielaborasi lebih luas sehingga data-data itu dikumpulkan dari tingkat desa. Sementara itu, merujuk data Statistik Indonesia 2018 jumlah desa di seluruh Indonesia ialah 83.344 unit.

Di sini bukankah jadi bisa dibayangkan, saat 83.344 desa secara otonom mulai bergerak menentukan dirinya sendiri. Bayangkan, jikalau tiap satu desa ada sepuluh saja kaum muda terlibat aktif, berarti hampir satu juta orang bergerak. Bukan saja masing-masing desa harus belajar dan bekerja keras untuk menemukan potensi pengembangan ekonomi di desanya, pun juga harus belajar mendefinisikan arah kebudayaannya sendiri.

Sementara itu di sepanjang Pemerintahan Joko Widodo 2015-2018, penting dicatat 149,31 triliun telah mengalir ke desa-desa. Hasilnya hingga kini setidaknya telah terbentuk BUMDesa sebanyak 39.149 unit. Maka sejalan dengan tren naiknya penerimaan APBN akhir-akhir ini, ke depan anggaran dana desa pun serta-merta juga akan naik.

Ditambah kebijakan internet masuk desa sebagai katalisastor dan sekaligus akselerator bagi kemajuan desa--plus kebijakan mendorong mekarnya budaya literasi sebagai penguatan karakter bangsa--sebenarnya tak khayal jika masyarakat pedesaan pasti bakalan piawai bicara desain pembangunan yang tepat bagi, dan sekaligus bakal tangkas bicara arah strategi kebudayaan di desanya.

Berangkat dari model pembangunan dari pinggiran dan pelembagaan perumusan strategi kebudayaan di atas, maka juga bukan khayal sekiranya lima tahun ke depan bangsa Indonesia dapat membayangkan wajah kebudayaan majemuk dirinya bakal tumbuh menjadi raksasa dan kuat. (W-1)