Indonesia.go.id - Ketika UMKM Bisa Nikmati Perpanjangan Subsidi Bunga

Ketika UMKM Bisa Nikmati Perpanjangan Subsidi Bunga

  • Administrator
  • Senin, 15 November 2021 | 07:18 WIB
PEMULIHAN EKONOMI
  Pengunjung melihat salah satu stan UMKM pada acara puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang berlangsung saat pandemi. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sepanjang berlangsungnya wabah pandemi hingga saat ini, pemerintah telah mengucurkan dana bagi sektor UMKM dan korporasi sebesar Rp162,40 triliun.

Daya tahan pelaku ekonomi di tanah air, baik kelompok masyarakat maupun pelaku usaha, masih cukup rentan di tengah upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19.

Demikian pula yang terjadi dengan 60 juta lebih pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mereka berusaha untuk tetap liat bergerak dan survive, meskipun tak dipungkiri mereka pun ikut goyah digempur pandemi. 

Omzet anjlok, penyediaan bahan terganggu, modal terancam cekak. Dalam rangka bertahan, mereka pun memakai tabungan yang ada. Bila tabungan sudah habis, modal kerja tergerogoti agar bisa bisa bertahan, bahkan pinjaman ke pihak ketiga pun rela dilakukan untuk bertahan.

Pusat Penelitian Ekonomi LIPI pernah melakukan survei kajian dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja UMKM Indonesia. Ditemukan data bahwa mereka bakal tutup usahanya jika pandemi tidak segera berakhir.  

Beberapa langkah masih diusahakan pelaku UMKM itu, antara lain, mencari pasar baru, mencari pemasok bahan baku yang lebih murah dan memohon penundaan pembayaran. Bersyukur, pemerintah merespons cepat kondisi ini dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi POJK 11/POJK.02/2020 berupa kebijakan pemberian stimulus subsidi bunga, tambahan subsidi bunga, bantuan sosial tunai yang mengangkat daya beli serta didukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional lainnya.

Dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi, sepanjang berlangsungnya wabah pandemi hingga saat ini, pemerintah telah mengucurkan dana bagi sektor UMKM dan korporasi sebesar Rp162,40 triliun.

Untuk terus mendukung dan mendorong sektor itu berkembang, pemerintah bahkan telah memberikan komitmen untuk mengalokasikan kredit pembiayaan perbankan hingga 30 persen dari total kredit. Tentunya porsi itu tidak sekaligus, namun secara bertahap hingga 2024.

Tidak hanya soal kredit perbankan, bentuk yang lebih konkret lagi sebagai bentuk afirmasi ke sektor itu adalah aksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di mana Menkeu Sri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 150/PMK.05/2021. Bunyi PMK itu adalah memperpanjang pemberian subsidi bunga/margin kredit kepada UMKM hingga 31 Desember 2021.

Pemberian subsidi bunga kredit itu bukan langsung ke UMKM-nya, tapi berupa pemberian fasilitas kepada perbankan, perusahaan pembiayaan, dan penyalur kredit program pemerintah yang meminjami UMKM. “Diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 dan paling lama 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 8, Ayat (1) Huruf b PMK 150/2021, dikutip Senin (8/11/2021).

Adapun syarat memperoleh subsidi bunga/margin kredit untuk UMKM, koperasi/lainnya itu, plafon kreditnya paling tinggi Rp10 miliar. Ingat mereka yang memperoleh subsidi bunga/margin kredit itu adalah nasabah dengan kategori lancar dihitung per 29 Februari 2020.

Subsidi bunga/margin juga diberikan kepada peminjam kredit pemilikan rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan peminjam kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif. Apabila peminjam tersebut memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, maka harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan. Sebaliknya, peminjam yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp10 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.

PMK itu juga mengatur soal peminjam yang memiliki beberapa akad kredit tetapi tidak melebihi Rp500 juta, subsidi bunga/margin diberikan paling banyak 2 akad kedit terbesar. Bagi peminjam yang memiliki beberapa akad kredit dengan plafon lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, subsidi diberikan paling banyak satu akad kredit paling besar.

Jika akad kredit yang diberikan subsidi bunga/margin bernilai sampai dengan Rp500 juta, akad kredit tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan. Kredit sampai dengan Rp10 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar bunga/margin yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama 12 bulan.

Untuk kredit di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta, diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi tiga persen selama 12 bulan efektif per tahun. Untuk kredit lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi 1,5% selama 12 bulan efektif per tahun.

Sementara itu, untuk kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi tiga persen selama 12 bulan efektif per tahun. Untuk kredit lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin selama 12 bulan paling tinggi 1,5% efektif per tahun.

Harapannya, semua pemanis yang diberikan pemerintah itu agar sektor UKM masih bisa tetap survive dan memberikan kontribusi yang positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di tengan pagebluk yang masih belum diketahui kapan berakhirnya.

Berbagai upaya program yang telah diinisiasi oleh pemerintah harus terus diperkuat dan disinergikan dengan berbagai pihak guna mendukung pengembangan UMKM sehingga cita-cita menjadikan UMKM yang tangguh bisa terwujud.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari