Indonesia.go.id - Perpres Disiapkan, Era Kendaraan Listrik Segera Tiba

Perpres Disiapkan, Era Kendaraan Listrik Segera Tiba

  • Administrator
  • Jumat, 8 Maret 2019 | 03:32 WIB
REGULASI
  Menteri PUPR mengendarai kendaraan listrik Tesla Model X. Sumber foto: Dok Kementerian PUPR

Beleid baru berupa perpres ditargetkan akan selesai akhir bulan ini untuk segera diimplementasikan.

Di satu surat kabar, edisi Rabu, 26 Desember 2018, tampak foto Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tengah duduk di belakang setir sebuah mobil SUV berwarna gelap. Turut mendampingi sang menteri, beberapa wartawan yang ikut menjajal ruas jalan tol Trans Jawa tersebut.

Tentu pembaca bertanya-tanya mobil apa yang dikendarai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu saat menjajal ruas jalan Tol Warunggunung, Surabaya-Mojokerto itu? Selidik punya selidik, Menteri Basuki ternyata mengendarai mobil listrik Tesla Model X besutan Elon Musk tersebut.

Wajar saja, banyak orang yang terkagum-kagum dengan tongkrongan mobil Tesla tersebut. Di Indonesia, tak dipungkiri mobil berbahan bakar listrik itu masih sangat terbatas populasinya. Bisa dikatakan, mobil SUV itu baru dimiliki oleh segelintir orang lantaran harga per unitnya yang cukup wah, yakni di atas Rp2 miliar.

Bambang Soesatyo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dahlan Iskan adalah beberapa nama di antara pesohor yang memiliki mobil listrik Tesla. Berbeda dengan yang ditunggangi Basuki Hadimuljono, Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo membeli Tesla Model S untuk varian 60 D.

Ilustrasi di atas hanyalah menggambarkan tren kepemilikan mobil listrik yang kini sudah mulai marak, terlepas hanya untuk menaikkan reputasi atau memang benar-benar ingin memilikinya karena peduli lingkungan terutama untuk ikut mengurangi emisi karbon.

Beberapa negara di dunia pun kini mulai beranjak dan mengembangkan mobil energi listrik, tak terkecuali Indonesia. Pengembangan mobil listrik merupakan sebuah keniscayaan. Negara ini tidak lagi hanya mengandalkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Pasalnya, produksi minyak negara ini semakin turun. Sedangkan kebutuhan BBM untuk kendaraan bermotor terus meningkat. Konsekuensinya, sebagai negara nett importer minyak, tentu akan semakin terbebani bila tidak segera memulai penggunaan bahan bakar nonfosil. Energi listrik adalah salah satu solusinya.

Awal bulan ini, kabar gembira soal pengembangan kendaraan berbasiskan tenaga listrik itu sudah mulai ada titik terang. Adalah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mengumumkan bahwa rancangan peraturan pemerintah sudah mendekati titik akhir.

“Draf Peraturan Presiden [Perpres] tentang mobil listrik sudah mencapai tahap akhir. Sehingga beleid baru ini ditargetkan akan selesai akhir bulan ini untuk segera diimplementasikan,” kata Luhut, Selasa (5/3/2019).

Menurut rencana, Perpres listrik tersebut segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani presiden, Rabu (6/3/2019) ini. "Mungkin tidak akan ada ratas lagi. Jadi langsung ke Setneg mungkin. Karena sudah diperiksa semoga tidak ada yang masalah lagi."

Menurutnya, Perpres itu disusun oleh antar kementerian, seperti dari Setneg, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Di dalam Perpres itu juga tercantum insentif-insentif yang diberikan pemerintah terkait mobil listrik. "Iya bakal ada [insentif] nanti ada teknisnya banyak," katanya.

Siapkan Insentif

Kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian, misalnya, kini tengah menyiapkan insentif itu bisa diberikan kepada konsumen. Insentif itu berupa pembebasan Bea Masuk (BM) kendaraan listrik hingga 0% agar harga mobil listrik lebih kompetitif.

Instrumen itu mau tidak mau harus diberikan. Kenapa? Bila mobil jenis itu tetap dikenakan BM yang tinggi tentu akan kalah bersaing dengan mobil konvensional sehingga permintaan pasar tercipta di masyarakat. Begitu juga insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga bisa diturunkan menjadi 50% dari mobil biasa.

“Bila berbicara soal insentif, itu dari Menkeu. Begitu juga dengan  UU PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR sesuai dengan UU. Jadi semuanya harus tuntas, Menkeu yang nanti akan berkonsultasi ke DPR," jelas Airlangga.

Respons dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) pun tak tinggal diam. Bisa jadi mereka masih gamang dengan kemunculan regulasi itu, namun mau tak mau sejumlah andalan mobil listrik milik penguasa merek di negeri ini juga disiapkan menyambut regulasi baru tersebut.

Merek Toyota, misalnya. Produsen asal Jepang itu punya Toyota Prius Plug in hybrid, kendaraan ramah lingkungan dengan pengisian baterai yang bisa langsung colokan listrik. Cukup butuh waktu 20 menit, baterai mampu terisi hingga 80%. Kecepatannya pun lumayan, bisa mencapai 135 Km per jam.

Begitu juga ATPM lainnya seperti tunggangan besutan Mitsubishi melalui Outlander Sport PHEV dan i-MiEV. Outlander PHEV merupakan SUV plug in hybrid. Begitupun dengan BMW (varian seri i8 dan i3), Mercedes-Benz melalui EQ  dan tentunya ATPM lainnya tentu akan bergerak menggarap ceruk pasar besar di depan mata tersebut.

Terlepas dari semua itu, pemerintah dan pelaku industri dalam negeri harus memiliki keteguhan hati. Inilah saatnya negara ini ikut menentukan pasar otomotif di negerinya sendiri.

Dalam konteks kemampuan dan daya saing, negara ini sebenarnya mampu untuk ikut berperan di era kendaraan listrik tersebut. Misalnya, kebutuhan bahan baku baterai, Indonesia sudah memiliki manufacturing baterai dengan bahan baku dari negeri sendiri.

Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku industri harus duduk bersama untuk merumuskan kendaraan listrik ala Indonesia. Pertama, penciptaan pasar, lalu dukungan regulasi dari pemerintah, industri yang produksi mobil listrik sesuai kebutuhan, dan layanan purnajual yang diberikan dealer.

Kedua, kesiapan infrastruktur charging station. Begitu juga harga baterai dan potensi limbahnya karena daur ulang baterai bekas yang sangat mahal. Dan, yang terpenting dari semua itu, di era kendaraan listrik yang di depan mata itu adalah bagaimana Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga ikut jadi pemain utama kendaraan listrik ramah lingkungan tersebut. (F-1)