Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melaksanakan evaluasi pelakasanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal dengan e-government. Evaluasi pertama kali dilakukan pada pelaksanaan 2018. Penyerahan hasil evaluasi SPBE dilakukan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada beberapa instansi pemerintahan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Evaluasi ini untuk mengetahui maturity level (tingkat kematangan) pelaksanaan SPBE atau yang dikenal dengan e-government di instansi pemerintah. "SPBE ini untuk mensinkronkan semua infrastruktur yang sudah ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah supaya terintegrasi. Sehingga menghasilkan sebuah efektivitas dan efisiensi dan berujung pada pelayanan publik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Tahapan evaluasi SPBE, antara lain, sosialisasi evaluasi SPBE, evaluasi mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan observasi lapangan. Untuk mendapatkan penilaian evaluasi SPBE yang objektif dan independen, Kementerian PANRB bekerja sama dengan lima perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Universitas Telkom, dan Universitas Gunadarma.
Melalui evaluasi SPBE, pemerintah mendapatkan data baseline pelaksanaan SPBE nasional. Data baseline ini akan digunakaan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efisien, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Evaluasi SPBE dilakukan terhadap 616 instansi pusat, Polri, dan pemerintah daerah (Pemda). Namun demikian masih ada sejumlah Pemda yang belum sempat dievaluasi, karena adanya bencana alam dan sambungan internet yang tidak bagus.
Tata kelola pemerintah yang masih belum menerapkan SPBE, berdampak pada tidak terintegrasinya sistem aplikasi milik instansi pemerintah maupun lembaga dan berakibat pada pemborosan anggaran. Oleh karena itu Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), akan membangun kebijakan SPBE yang bakal dijadikan pedoman dalam pembangunan SPBE terpadu.
Sebelumnya Menteri PANRB Syafruddin pernah melaporkan, Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang merupakan salah satu bentuk e-government rupanya cukup efektif menekan anggaran. Total anggaran yang bisa dihemat pada 2018 mencapai Rp64,8 triliun, pada 24 provinsi dan 216 kabupaten/kota. "Tahun sebelumnya (2017) Rp46 triliun.
Syafruddin memaparkan bahwa melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintahan diubah, bukan lagi sekadar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, tapi melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran itu. SAKIP juga memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan.
Di Indonesia, e-government mulai dikenal sejak 2001. Yaitu, sejak munculnya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika. Tahun 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem ini yang belakangan dipopulerkan oleh Joko Widodo sebagai pemerintahan DILAN, digital melayani.
Setelah diterbitkannya Perpres tersebut, pemerintah memiliki prioritas untuk melaksanakan percepatan penerapan e-government yaitu mewujudkan integrasi layanan perencanaan, penganggaran dan pengadaan, informasi kepegawaian, kearsipan elektronik dan pengaduan publik, serta pembangunan infrastruktur SPBE seperti Pusat Data Nasional.
Di samping itu, secara bersamaan melakukan penyusunan arsitektur SPBE dan perbaikan tata kelola SPBE. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat bisa langsung memantau pelayanan publik yang ada di setiap birokrasi pemerintahan. Pemerintah ke depan nanti akan semakin kuat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
Selama ini birokrasi pemerintahan termasuk yang menjadi sorotan lantaran maraknya penyimpangan dalam proses pelayanan kepada publik. Berbagai pelayanan konkret yang menyentuh langsung kepada masyarakat akan semakin baik dengan adanya perpres tersebut. Pelayanan SIM, STNK, IMB, SIUP nanti akan semakin mudah. Termasuk e-tilang itu bagian dari digitalisasi birokrasi. (E-2)