Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi delegasi G20 dan jurnalis asing yang meliput acara KTT G20.
Diperkirakan bakal ada 20.000 orang yang masuk ke Bali untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 ke-17, pada 15 dan 16 November 2022, di mana Indonesia menjadi Presidensi G20. Para peserta itu berasal dari delegasi 20 negara dan 10 negara lainnya sebagai peninjau ditambah delegasi organisasi-organisasi dunia termasuk yang terafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berbagai pihak di tanah air sepakat untuk menyukseskan pertemuan para pemimpin pemerintahan dari 20 negara itu. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi delegasi G20 dan jurnalis asing yang meliput acara KTT G20. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan, kebijakan itu sudah ditandatangani dan surat telah dikirim ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi I Gusti Ngurah Rai.
“Agar seluruh jajaran imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai memberikan pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian yang mudah, cepat, nyaman, proper, dan akuntabel kepada seluruh delegasi G20 dan jurnalis asing," kata Widodo, Kamis (20/10/2022).
Untuk mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan, orang asing partisipan G20 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut, pertama paspor kebangsaan meliputi paspor diplomatik, paspor dinas, paspor biasa/umum yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan ke negara lain, bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter sebagai delegasi atau jurnalis asing peliput KTT G20 2022 di Indonesia.
Selain itu, delegasi tiba di wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta (Jakarta) atau TPI Ngurah Rai (Bali) pada 1--18 November 2022. Menurut Widodo, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan perhelatan KTT G20 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito pun menyambut baik dan siap melaksanakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi tersebut. Sugito menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh memberikan kinerja terbaik dan siap menyukseskan penyelenggaraan KTT G20, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Persiapan kami sudah matang untuk menyambut kedatangan delegasi, baik perangkat pemeriksaan imigrasi maupun petugas. Sejauh ini, sudah on the right track,” ucap Sugito.
Tak hanya itu, pada kesempatan itu Ditjen Imigrasi juga menawarkan visa rumah kedua atau second home visa. Lewat fasilitas ini, setiap warga negara asing (WNA) atau bekas warga negara Indonesia (WNI) bisa tinggal antara 5--10 tahun di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI. Dalam rentang waktu selama itu, mereka dapat melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya.
Hanya saja, ada empat dokumen persyaratan yang diperlukan agar bisa mendapatkan fasilitas itu. Salah satunya, yaitu Proof of Fund. "Berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara," demikian keterangan tertulis Ditjen Imigrasi, Rabu (26/10/2022).
Kedua, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan. Ketiga, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih. Terakhir, pemohon wajib melampirkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website di visa-online.imigrasi.go.id. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10/2022).
Kebijakan itu sendiri sengaja diluncurkan pemerintah menjelang KTT G20, menurut Widodo, karena bertujuan menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya. Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3 juta. Ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2 tahun 2022.
Sedangkan pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
Kebijakan keimigrasian ini, ujarnya, merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu. Diharapkan, para WNA tadi dapat tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di saat kondisi ekonomi global semakin dinamis.
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari