Indonesia.go.id - Royalti: Jantung Ekonomi Kreator di Era Digital yang Harus Berdetak Kuat

Royalti: Jantung Ekonomi Kreator di Era Digital yang Harus Berdetak Kuat

  • Administrator
  • Selasa, 2 September 2025 | 10:50 WIB
JANTUNG EKONOMI KREATOR
   Ilustrasi partitur lagu. (ANTARA/Pixabay)
Di era digital seperti sekarang, Mechanical Right menjadi sumber penghasilan utama para kreator. Setiap kali lagu diputar atau diunduh di platform seperti Spotify, Apple Music, atau Joox, pencipta dan pemegang hak terkait berhak menerima bagiannya.

Dalam denyut nadi industri musik, royalti bukan sekadar pembayaran, melainkan jantung yang memompa kehidupan ekonomi bagi para kreator. Di balik setiap lagu yang mengudara di radio, mengalun di kafe, atau streamed secara digital, terdapat aliran pendapatan yang menjamin keberlangsungan pencipta lagu, musisi, dan label rekaman.

Namun, pemahaman tentang esensi royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi seringkali masih samar di mata publik.

Secara mendasar, royalti musik terbagi atas dua hak utama yakni Performing Right dan Mechanical Right. Performing Right adalah hak yang menjamin kompensasi ketika musik diputar di ruang publik komersial seperti radio, televisi, hotel, restoran, atau mal.

Seperti disampaikan pengamat industri musik Aden Dharma, royalti jenis itu timbul karena penggunaan karya di tempat komersial, meski bukan berupa pertunjukan langsung.

Sementara itu, Mechanical Right adalah hak yang diperoleh ketika sebuah lagu direproduksi atau digandakan, baik dalam bentuk fisik seperti CD dan kaset, maupun secara digital melalui download dan streaming.

Di era digital seperti sekarang, Mechanical Right menjadi sumber penghasilan utama para kreator. Setiap kali lagu diputar atau diunduh di platform seperti Spotify, Apple Music, atau Joox, pencipta dan pemegang hak terkait berhak menerima bagiannya.

Mekanisme royalty streaming dapat dipahami dengan membandingkannya dengan royalti radio. Pada royalti radio, yang berlaku adalah Performing Right, di mana lembaga kolektif menarik bayaran dari stasiun radio berdasarkan frekuensi pemutaran lagu.

Namun, di platform streaming, mekanisme yang bekerja adalah Mechanical Right, yang menghitung royalty berdasarkan jumlah stream atau download. Semakin sering sebuah lagu diputar, makin besar pula hak ekonomi yang diterima oleh kreator.

Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang telah lama menerapkan sistem pengelolaan royalti yang ketat melalui lembaga kolektif seperti ASCAP, BMI, dan PRS for Music. Lembaga-lembaga itu memastikan pembagian hasil yang transparan dan adil bagi para pencipta.

Di Indonesia, amanat pengelolaan royalti diberikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Undang-Undang No 28/2014 tentang Hak Cipta. LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari berbagai pihak pengguna.

Mekanismenya, seperti dijelaskan inisiator UU Hak Cipta Rully Chairul Azwar, bukan dengan meminta izin langsung kepada pencipta, melainkan dengan menarik tarif yang telah ditetapkan.

Namun, dalam implementasinya, LMKN kerap dihadapkan pada berbagai polemik. Banyak pelaku usaha, khususnya di sektor hospitality, yang masih menganggap penarikan royalti sebagai bentuk pemungutan liar. Menurut Aden Dharma, hal itu lebih disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

Isu transparansi royalti juga mencuat pascakasus salah transfer yang mencoreng kredibilitas pengelolaan. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap LMKN.

Ia berkomitmen penuh untuk melakukan perbaikan tata kelola dan memastikan proses penentuan tarif serta pendistribusian dilakukan secara transparan dan terbuka untuk diuji publik.

Reformasi pengelolaan royalti bukan hanya tentang memastikan aliran dana yang lancar, tetapi juga tentang menegakkan keadilan bagi para kreator yang selama ini menjadi tulang punggung industri musik kreator. Dengan mekanisme yang transparan dan accountable, royalti dapat benar-benar menjadi jantung yang menjaga denyut ekonomi kreatif di Indonesia.

 

Penulis: Eko Budiono
Redaktur: Untung S

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/sorot-ekonomi-bisnis/935822/royalti-jantung-ekonomi-kreator-di-era-digital-yang-harus-berdetak-kuat

-->