Jakarta, InfoPublik – PT Dirgantara Indonesia (DI) dan Airbus melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada Rabu (7/9/2022). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut diharapkan mendorong peningkatan kompetensi dan value bisnis Aerostructure PT Dirgantara Indonesia.
Pada acara penandatangan yang berlangsung disela-sela G20 Development Ministerial Meeting Side Event, di Belitung, Rabu (7/9/2022), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman tersebut, PT Dirgantara Indonesia (DI) dan Airbus meningkatkan bisnis Aerostructure dan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) .
“Saya menyambut kerja sama antara PT DI dan Airbus ini sebagai tanda ekspansi kapasitas dalam kerangka kolaborasi global. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat lebih memajukan kerja sama kedua perusahaan, sekaligus meningkatkan partisipasi industri kedirgantaraan Indonesia dalam rantai nilai industri kedirgantaraan global. Kami berharap hal ini juga akan memicu kolaborasi baru di masa depan,” ujar Menteri Suharso.
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga turut disaksikan Menteri Pembangunan Perancis dan Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti. CEO PT DI Gita Amperiawan menyebut, nota kesepahaman ini sangat strategis bagi PT DI, terutama dalam hal peningkatan peran dalam ekosistem industri.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan akan mendorong peningkatan kompetensi dan value bisnis Aerostructure PT Dirgantara Indonesia yang diestimasikan dapat mencapai USD 500 juta dalam 10 tahun ke depan. Dengan kerja sama ini, PT Dirgantara Indonesia diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam mengembangkan ekosistem industri dalam negeri,” ujar Gita.
Melalui produksi pesawat N219, PT DI membidik peningkatan kontribusi dalam upaya memperluas konektivitas serta aksesibilitas, baik antara kota besar dan kecil, maupun antar kota kecil. N219 dirancang untuk dapat memenuhi kebutuhan operasi di karakteristik wilayah yang merupakan daerah dengan elevasi tinggi, takeoff and landing pada landasan pendek, waktu operasi bandara yang singkat, cuaca yang sulit diprediksi, fasilitas bandara terbatas, dan wilayah dengan kondisi geografis di pegunungan yang selama ini sulit dijangkau.
Pesawat N219 juga telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sebesar 44,69 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai bekal menghadapi persaingan pasar global, pesawat N219 juga telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Perindustrian. “PT DI dan Airbus sepakat, bagaimana kita menguatkan kerja sama strategis. Tidak hanya menempatkan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga bagaimana PTDI secara signifikan turut menjadi pelaku industri penerbangan,” jelas Gita.
(Foto: ANTARA)