Jakarta, InfoPublik – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum), menyerahkan 1.626 Meter Kubik (M3) Kayu Jenis Ulin, Merbau dan Kelompok Meranti hasil sitaan kepada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Raktar (PUPR).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, Nunu Anugrah, menjelaskan, kayu sitaan ini bisa digunakan dalam Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, yang menjadi salah satu lokasi kunjungan Kepala Negara dan delegasi pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022 mendatang.
“Kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK. Kayu sitaan ini telah berstatus in kracht dan dirampas untuk negara sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/Pmk.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi,” ujar Kepala Biro Humas KLHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (18/8/2022).
Menurut Nunu, 1.219 M3 kayu sitaan merupakan hasil operasi penegakan hukum di Kalimantan Timur dengan tersangka UD Hamka, UD Furqon, UD. SER, CV Mitra Makmur, CV. BM 777 dan Ahmad Sokheh.
Sedangkan 407 M3 kayu sitaan hasil operasi penegakan hukum di Sulawesi Selatan dalam perkara dengan tersangka Daniel Garden, Dedi Tendean, Thonny Sahetappy, dan Budi Antoro.
“Seluruh perkara tersebut telah in kracht pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara,” imbunnya.
Lebih lanjut Nunu mengatakan, kayu sitaan tersebut dapat diolah dan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, setelah mendapat Penetapan Status Penggunaan BMN Yang Berasal Dari Rampasan Negara dan Persetujuan Alih Status Penggunaan BMN kepada Kementerian PUPR dari Menteri Keuangan.
Berita Acara Alih Status Penggunaan BMN yang Berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat oleh Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR.
“Proses alih status penggunaan BMN kayu ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Makasar, dan KPKNL Makassar dan Kementerian Keuangan RI,” pungkasnya.
Foto: Biro Humas KLHK