Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Winanto Wiryomartani, mengatakan profesi Notaris juga rawan terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihaknya mengingatkan sejumlah kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terdapat mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan untuk mengawasi, mengatur perihal pencegahan praktik TPPU oleh notaris. Pertama, notaris terikat dengan sumpah jabatan, notaris tidak hanya terikat dengan undang-undang jabatan notaris, tapi juga terikat dengan UU TPPU dan UU lainnya. Jika notaris menemukan adanya transaksi yang mencurigakan dari klien, dapat melaporkannya secara elektronik melalui Go-AML kepada PPATK,” ungkap Winanto, dalam webinar yang mengusung tema “Peran Profesi Hukum Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi”, Selasa (20/9/2022).
Winanto menambahkan, notaris juga berhak menolak permintaan klien jika pembuatan akte bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 huruf e tentang UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 2 tahun 2014.
Taufik dari Ikatan Notaris Indonesia menambahkan, terdapat payung hukum terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya, yaitu dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang menyatakan Notaris sebagai salah satu pelapor dalam TPPU.
“Dengan payung hukum itu, notaris harus tahu kapan menyerahkan PMPJ dan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK. Karena pekerjaan notaris sendiri bukan untuk mewakili orang lain melainkan mewakili negara dengan memberikan alat bukti yang diperlukan,” ujar Taufik.
Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik