"Negara G20 sepakat untuk mempercepat transisi energi termasuk memastikan tercapainya target pembangunan global berkelanjutan, di tahun 2030. Khususnya untuk akses energi modern yang handal, berkelanjutan dan terjangkau bagi semua"
Jakarta, InfoPublik - Para menteri bidang energi negara-negara G20 mengharapkan percepatan transisi energi menjadi komitmen bersama dalam poin deklarasi pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, di Bali, pada 15-16 November 2022.
G20 diharapkan menjadi bagian dari solusi kunci mengatasi krisis energi global yang sedang terjadi saat ini.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudo Dwinanda Priaadi, dalam jumpa pers #G20updates, melalui daring, seperti dilansir laman esdm.go.id, Selasa (8/11/2022).
"Negara G20 sepakat untuk mempercepat transisi energi termasuk memastikan tercapainya target pembangunan global berkelanjutan, di tahun 2030. Khususnya untuk akses energi modern yang handal, berkelanjutan dan terjangkau bagi semua," kata Yudo.
Yudo menuturkan, Menteri Energi G20 menyepakati "Bali Compact", yang merupakan hasil Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM), di Bali, September 2022, yang berisi sembilan prinsip.
"Bali Compact" menjadi bagian penting dari percepatan transisi energi.
Yudo mengatakan dalam pertemuan para menteri energi di Bali, semua sepakat melakukan transisi energi dengan tidak ada yang tertinggal.
Meski, pada pertemuan itu, lanjut Yudo, negara-negara mengakui ada perbedaan situasi dan kondisi setiap negara serta sepakat untuk mencapai target-target global.
Para negara energi itu menekankan pentingnya pengembangan teknologi yang inovatif dan terjangkau untuk mendukung transisi energi, termasuk pentingnya kerja sama transfer pengetahuan dan inovasi teknologi.
Mereka juga sepakat meningkatkan investasi dan mendorong aliran dana kepada negara berkembang guna percepatan transisi energi serta pentingnya memperkuat kerjasama.
Selanjutnya, Yudo menambahkan, "Bali Compact" itu berprinsip percepatan transisi energi dengan mempertimbangkan keuntungan bagi semua pihak tanpa ada yang tertinggal dalam prosesnya.
Tak kalah penting, juga menghargai perbedaan situasi dan kondisi masing-masing negara. Meski demikian, semua tetap sepakat mencapai target-target global.
Kesembilan prinsip tersebut adalah memperkuat kepercayaan dan kejelasan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara nasional. Meningkatkan ketahanan energi, stabilitas pasar dan keterjangkauan; Mengamankan pasokan energi, infrastruktur, dan sistem yang tangguh, berkelanjutan dan andal.
Prinsip lainnya adalah meningkatkan pelaksanaan efisiensi energi, mendiversifikasi sistem dan bauran energi, serta menurunkan emisi dari semua sumber energi.
Berikutnya, mengkatalisasi investasi yang inklusif dan berkelanjutan dalam skala besar ke arah sistem energi rendah emisi atau Net Zero Emissions; Berkolaborasi dalam memobilisasi semua sumber pendanaan untuk mencapai tujuan Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dan Paris Agreement.
Selain itu, meningkatkan teknologi yang inovatif, terjangkau, cerdas, rendah emisi atau Net Zero Emissions, serta membangun dan memperkuat ekosistem inovasi untuk mendorong penelitian, pengembangan, demonstrasi, diseminasi dan penerapannya.
Menurut Yudo, dalam mewujudkan transisi energi ada beberapa tantangan yang harus dihadapi yaitu teknologi dan pendanaan. "Tantangan lainnya adalah masalah dana," tegasnya.
Yudo menambahkan, transisi energi membutuhkan dana yang tidak sedikit, termasuk guna mempercepat waktu pensiunnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Penguasaan teknologi, waktu pelaksanaan proyek, dan kesiapan industri pendukung baik dari sudut aspek teknis maupun keekonomian juga menjadi catatan daftar tantangan berikutnya.
Dalam mengatasi tantangan-tantangan, lanjut Yudo, Indonesia berupaya melakukan sejumlah terobosan, antara lain penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mengenai Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan Tenaga Listrik.
Terobosan terpenting adalah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) energi baru dan energi terbarukan (EBT).
Rancangan ini guna memberikan kepastian hukum, perkuatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pemanfaatan sumber EBT untuk pengembangan industri ekonomi nasional.
"RUU ini nantinya menjadi game changer, untuk mempercepat transisi energi," katanya.