Indonesia.go.id - Cara Lapor Tindak Pidana kepada Polisi

Cara Lapor Tindak Pidana kepada Polisi

  • Administrator
  • Sabtu, 28 September 2019 | 19:02 WIB
LAPOR PIDANA
  Ilustrasi. Foto: Istimewa

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, bisa jadi mungkin ada kalanya saat kita harus berurusan dengan pihak kepolisian, baik itu untuk keperluan diri sendiri ataupun saat membantu orang lain.

Beberapa dari sekian banyak terkait urusan dengan pihak kepolisian adalah saat mengalami tindak pidana atau saat melihat kejadian tindak kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya).

Tentu, tindakan yang sejatinya tidak kita inginkan, seperti kejahatan, bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Terkait hal tersebut, bagian yang paling mendasar, yang mungkin bisa menjadi pertanyaan dalam diri sendiri, adalah bagaimana cara atau prosedur melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak yang berwajib? Apakah pihak yang melaporkan akan dikenakan biaya atau tidak?

Untuk menjawab hal itu, ada baiknya kita runutkan dulu dengan memahami lebih dalam tentang pengertian dari laporan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu.

Namun, sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Prosedur Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

1. Secara umum, jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal tersebut, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dulu.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

  1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
  3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

2. Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Selanjutnya, setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

3. Setelah itu, dalam Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada aturan sebagai berikut:

Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".

Karena itulah, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Saat melapor suatu tindak pidana, dengan kata lain, kita telah mengurangi tugas kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Karena itu, dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, kita tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

 

Cara Lain untuk Melaporkan Tindak Pidana ke Kepolisian

1. Via Layanan Call Centre Polri 110

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Alur Layanan Call Center 110

  1. Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau handphone.
  2. Operator akan menerima telepon
  3. Operator akan menginput data penelepon
  4. Operator akan memfilter jenis telepon apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid
  5. Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing
  6. Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres
  7. Operator Polres akan menerima telepon
  8. Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon
  9. Operator akan menclosing pengaduan
  10. Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu misal 3-5 detik)
  11. Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.

2. SMS 1717

Untuk warga DKI Jakarta, selain Call Centre 110, terdapat juga jalur pengaduan via SMS ke 1717.

Aduan via SMS 1717 ini dikelola oleh Polda Metro Jaya.

3. Online

Pada era digital dan media sosial seperti sekarang ini, seseorang bisa juga melaporkan adanya tindakan pidana via media sosial, misalnya lewat Facebook, Twitter, atau Instagram.

Terdapat beberapa unit kepolisian yang telah memiliki akun media sosial sendiri. Warga pun bisa saling berinteraksi dengan kepolisian via medsos tersebut.

Selain itu, di situs Polri pun, ada laman khusus untuk pengaduan. Anda dapat juga menggunakan jalur tersebut.