Menteri Agama mengizinkan rumah ibadah kembali menyelenggarakan peribadahan. Ada 11 kewajiban untuk pengurus dan sembilan kewajiban untuk jemaah.
Sejumlah aturan dalam kereta api dan komuter dibuat. Salah satunya, para penumpang kelak dilarang berbicara langsung dengan penumpang lain maupun menelepon.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan bagi masyarakat yang keluar dan masuk wilayah ibu kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dapat diurus secara online.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang salat Idulfitri di musim pandemi Covid-19 ini. Umat Muslim bisa melakukan salat sendiri di rumah.
Pemerintah meluncurkan sejumlah aplikasi untuk membendung penyebaran corona. Aplikasi 10 Rumah Aman bisa menjadi teman agar Anda tetap betah di rumah.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meluncurkan situs siapnikah.org. Situs ini untuk menyiapkan warga negara yang akan membangun rumah tangga.
Di sejumlah daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diketahui warganya masih belum patuh. Untuk mendukung penerapan PSBB, pemerintah meluncurkan mesin pintar bernama “Akses untuk Bangsa”.
Sejumlah perantau sudah berbondong-bondong pulang kampung (pulkam) sebelum pemerintah melarangnya. Mereka yang sudah telanjur pulkam, wajib mematuhi protokol ini.
Sanksi hukuman disiplin bervariasi mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Pemerintah dan WHO mengeluarkan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pagebluk Covid-19. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus.