Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi tahanan dan denda.
Penanganan jenazah pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat di rumah sakit rujukan dan aman untuk dilakukan pemakaman. Kementerian Agama dan MUI telah keluarkan aturan.
Pemerintah mempercepat realisasi program Kartu Prakerja. Anggaran ditambah, kuota dimekarkan, guna membantu pencari kerja, korban PHK, dan pelaku UMKM yang terdampak badai corona.
Penumpang kendaraan pribadi dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kursi sebagai upaya physical distancing.
PLN memberikan diskon pembayaran separuh harga selama tiga bulan kepada 24 juta pelanggan listrik bersubsidi 450 VA dan 7 juta 900 VA. Berikut syarat dan caranya mendapatkannya.
Corona tak hanya berakibat pada kesehatan tapi juga ekonomi. Pemerintah menggulirkan paket jaring pengaman sosial agar masyarakat bawah terlindungi.
Sejumlah warga kebingungan memperlakukan jenazah orang yang berstatus PDP dan positif Covid-19. MUI dan Dirjen Bimas Katolik turun tangan mengeluarkan pedoman.
Pemanfaatan energi surya untuk kelistrikan mandiri telah menjadi alternatif bagi masyarakat. Pemerintah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan tetap mengatur pemanfaatannya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.