Indonesia.go.id - SPMB 2025: Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Bermutu bagi Semua Anak tanpa Diskriminasi

SPMB 2025: Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Bermutu bagi Semua Anak tanpa Diskriminasi

  • Administrator
  • Selasa, 27 Mei 2025 | 12:32 WIB
SPMB 2025
  Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya terhadap pemerataan pendidikan nasional melalui kebijakan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, kebijakan itu dirancang untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia—termasuk dari keluarga kurang mampu—dapat mengakses pendidikan yang adil, berkualitas, dan tanpa diskriminasi.

Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya terhadap pemerataan pendidikan nasional melalui kebijakan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, kebijakan itu dirancang untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia—termasuk dari keluarga kurang mampu—dapat mengakses pendidikan yang adil, berkualitas, dan tanpa diskriminasi.

Dalam Forum Tematik Bakohumas yang digelar di Jakarta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pendidikan bukan hanya soal akses, tapi juga mutu yang merata.

“Pendidikan adalah hak konstitusional semua warga negara. SPMB memastikan bahwa tidak hanya akses pendidikan yang terbuka, tetapi juga kualitas yang setara bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi,” tegas Wamen Atip, Minggu (25/5/2025).

Dengan filosofi “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, kebijakan SPMB memprioritaskan akses berbasis domisili agar anak bisa sekolah di satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggalnya. Namun lebih dari itu, SPMB juga memperhatikan kelompok masyarakat kurang mampu dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) melalui fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah.

Wamen Atip menekankan bahwa SPMB tidak hanya soal zonasi, tetapi juga memastikan sekolah-sekolah yang tersedia benar-benar berkualitas. Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif memutakhirkan data satuan pendidikan sebagai basis kebijakan penerimaan yang adil.

“SPMB adalah bentuk keadilan dalam sistem. Pemerintah daerah harus mengawal tidak hanya distribusi sekolah, tapi juga jaminan mutu dari setiap sekolah yang ada di wilayahnya,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa SPMB adalah reformasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid baru. Cakupan kebijakan ini mencakup pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi siswa, integrasi teknologi, dan pemberian kewenangan fleksibel bagi daerah.

Dengan pendekatan tersebut, SPMB diharapkan bisa merespons tantangan pendidikan Indonesia yang beragam—baik dari sisi geografis, kondisi sosial, maupun ketersediaan fasilitas.

Di sisi lain, Forum Tematik Bakohumas juga menjadi medium penting untuk menyosialisasikan SPMB kepada lebih dari 300 perwakilan humas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan komunitas pendidikan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat narasi bersama dan memastikan pemahaman publik yang utuh.

“Kebijakan ini harus dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Karena itu, komunikasi publik dan kolaborasi antarhumas pemerintah menjadi sangat penting,” kata Molly Prabawaty, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital.

Forum ini juga menghadirkan perspektif dari lintas lembaga. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, memberikan penekanan bahwa pelaksanaan SPMB harus transparan dan bebas dari praktik maladministrasi.

“SPMB adalah peluang besar bagi perbaikan sistem. Tapi harus dikawal bersama, agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Kami di Ombudsman siap bersinergi untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menyebutkan bahwa SPMB juga sejalan dengan upaya digitalisasi pendidikan dan penguatan tata kelola berbasis data.

Kebijakan SPMB menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi sistem pendidikan Indonesia. Ia bukan hanya mempermudah proses pendaftaran, tapi lebih jauh, menjadi alat distribusi keadilan pendidikan yang konkret—terutama bagi anak-anak dari kelompok rentan.

“SPMB bukan hanya tentang siapa yang diterima, tapi bagaimana semua anak punya peluang yang sama untuk belajar di sekolah yang baik,” tutup Wamen Atip.

 

Penulis: Pasha Yudha Ernowo

Redaktur: Untung S

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/921314/spmb-2025-pemerintah-pastikan-akses-pendidikan-bermutu-bagi-semua-anak-tanpa-diskriminasi