Indonesia.go.id - Segera Manfaatkan Bunga KUR 3% hingga Juni 2022

Segera Manfaatkan Bunga KUR 3% hingga Juni 2022

  • Administrator
  • Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:12 WIB
KUR
  Perajin memproduksi batik di Pekalongan, Jawa Tengah. Pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp373,17 triliun dengan subsidi bunga 3% hingga Juni 2022. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinaikkan sebesar Rp373,17 triliun dengan subsidi bunga 3% hingga Juni 2022. Kebijakan ini untuk memotivasi UMKM yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Pada awal 2022, pemerintah mendukung pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kenaikan plafon kredit usaha rakyat (KUR) nasional sebesar Rp373,17 triliun dengan subsidi bunga 3% hingga Juni mendatang. Nilai kredit tersebut, naik 30,9% dari plafon 2021, sebesar Rp285 triliun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan bunga KUR yang hanya 6% dan setengahnya disubsidi oleh pemerintah. Terutama UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Pemerintah juga terus melengkapi data UMKM dalam sistem informasi kredit program (SIKP) KUR.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan mendorong penyaluran KUR di sektor perkebunan agar dapat digunakan untuk menanam dan meremajakan tanaman kelapa sawit dengan lebih baik lagi.

Oleh sebab itu, untuk merangsang peran serta pemerintah daerah dalam penyaluran KUR 2021, pemerintah memberikan penghargaan kepada Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat. Pemerintah memberi pula penghargaan kepada Kabupaten Purworejo, Klaten, dan Pacitan di Pulau Jawa serta Kabupaten Bintang, Maluku, dan Mesuji di luar Pulau Jawa yang masuk dalam pemerintahan terbaik tingkat kabupaten dalam mendukung program KUR. 

Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Asuransi Kredit Indonesia, dan Jaminan Kredit Indonesia sebagai penjamin KUR terbaik di 2021. Penghargaan pun diberikan kepada penyalur KUR lembaga keuangan, bukan bank, yang terbaik, yakni Koperasi Guna Prima Dana. Sedangkan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Mandiri Tbk menjadi bank penyalur KUR terbaik 2021. Selain itu ada Bank BPD Bali, Bank Jateng, dan Bank BJB yang menjadi bank daerah penyalur KUR terbaik 2021.

Saat menyampaikan opening speech secara virtual, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan peran UMKM sebagai pilar pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19. “Tingkat resiliensi yang tinggi dari UMKM membuatnya menjadi buffer pada berbagai krisis ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan UMKM agar dapat naik kelas dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia,” ungkap Menko Airlangga, ketika membuka kegiatan Kajian Buku Pembiayaan UMKM pada 2021 yang dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 27 Januari 2021.

Menko Airlangga menyebutkan bahwa UMKM berperan sebagai motor penggerak bagi perekonomian nasional mengingat kontribusinya terhadap PDB yang mencapai 61% dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja sebanyak 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Selain itu, UMKM juga berperan penting dalam mendorong peningkatan investasi dan ekspor Indonesia. Total investasi di sektor UMKM tercatat sebesar 60% dari total investasi nasional dan kontribusinya terhadap ekspor nonmigas nasional sebanyak 16%.

Perjalanan pembiayaan kredit UMKM sejak 1999 dilakukan pemerintah, antara lain, melalui skema imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan berbagai kegiatan jaminan lembaga keuangan mikro, serta jaminan melalui asuransi. Pemerintah juga terus mendorong pembiayaan UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR), dengan suku bunga KUR yang diturunkan hingga mencapai titik terendah, yaitu 6% efektif per tahun sejak 2020.

Menurut penuturan Airlangga, porsi kredit UMKM masih stagnan di kisaran 18% terhadap kredit perbankan nasional. Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk meningkatkan porsi kredit UMKM tersebut menjadi 30% pada 2024. Pencapaian target 30% diharapkan dapat mendorong penciptaan dan pengembangan usaha di sektor UMKM untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional.

 

Realisasi KUR 2021

Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, 29 Desember 2021, Airlangga Hartarto menyampaikan secara keseluruhan realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79% dari perubahan target 2021 sebesar Rp285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99% dari target 2021.

Realisasi KUR 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun. Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada 2021 telah mencapai 55,17%.

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 12 November 2019, target plafon KUR pada 2021 sebesar Rp220 triliun meningkat menjadi Rp253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR. Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp285 triliun. Pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan, dengan mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi overhead cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Supermikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI turun 0,5%.

Sementara itu dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain, perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta--Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta--Rp100 juta, perubahan KUR khusus/klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022, atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

Relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada 2019 (prapandemi Covid-19) menjadi Rp16,5 triliun pada 2020 dan Rp23,7 triliun pada 2021.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari