Menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, serta pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
Reforma Agraria telah menjadi program prioritas selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan Reforma Agraria menjadi prioritas kelima Nawacita dan program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Program ini kemudian dilanjutkan pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi dalam Visi Indonesia Maju dan RPJMN 2020-2024.
Program Reforma Agraria dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada masa pemerintahan Jokowi pada awalnya membagikan tanah seluas 9 juta hektare (ha) untuk pertanian. Namun target 9 juta ha itu belakangan berubah. Lahan pertanian itu dialokasikan untuk legalisasi dan redistribusi. Legalisasi aset dengan target 4,5 juta ha dan redistribusi tanah 4,5 juta ha. Legalisasi aset mencakup 3,9 juta ha tanah warga dan 0,6 juta ha tanah transmigrasi.
Sementara itu, redistribusi tanah mencakup pelepasan 4,1 juta ha kawasan hutan serta 0,4 juta ha lahan eks hak guna usaha (HGU), tanah telantar, dan tanah negara lain. Program Reforma Agraria di bidang kawasan hutan adalah Perhutanan Sosial. Catatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) legalisasi aset lahan sudah seluas 10,7 juta ha atau 238 persen dari target 4,5 juta ha.
Dari sisi bidang tanah, saat ini terdaftar 117 juta lebih bidang tanah. Jumlah ini melesat 250 persen dibanding pada 2017 yang sebanyak 46 juta bidang. Adapun, ihwal kelanjutan sertifikasi tanah transmigrasi Kementerian ATR/BPN akan bekerja dengan Kementerian Transmigrasi. Pasalnya, saat ini jumlahnya baru terealisasi 225 bidang tanah atau seluas 149,5 ribu hektare.
Pemerintah mengakui target redistribusi tanah memang belum tercapai. Di satu sisi, pemerintah memiliki target pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-sekarang menjadi Kementerian Kehutanan-baru melepaskan 1,8 juta hektare kawasan hutan. Redistribusi tanah di kawasan hutan baru dilakukan seluas 392,37 ribu ha atau 9,57 persen dari total target 4,1 juta ha.
Untuk itu, pemerintah membentuk Tim Percepatan Reforma Agraria pada Oktober 2024 sebagai pengembangan dari Gugus Tugas Reforma Agraria dengan menambahkan unsur dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan TNI. Pada kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada Rabu, 30 Oktober 2024, memaparkan Program 100 hari kementerian yang dipimpinnya.
Setidaknya ada delapan program Kementerian ATR/BPN kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kerangka acuan penyusunan program RPJMN 2025-2029 dari ATR/BPN adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang telah disahkan oleh DPR.
“Kami tambahkan dengan visi-misi Pak Prabowo dan Mas Gibran yang telah dimasukkan ke KPU serta masukan dari masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Di awal tugasnya, Menteri ATR/BPN telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) untuk menguatkan implementasi dari reforma agraria dan tata ruang. Seperti dengan Kepolisian RI, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Perumahan dan Permukiman Rakyat, dan Kementerian Pertahanan.
Sedikitnya ada delapan program prioritas yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari pertama. Pertama, menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
Kedua, menyelesaikan persoalan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit. Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. "Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare," jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Menurut Menteri Nusron, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
Hal ketiga, menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari. Keempat, inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat.
Kelima, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada 2024. Keenam, pemenuhan target 104 kantor pertanahan sebagai kabupaten/kota lengkap pada 2024. Ketujuh, koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan online single submission (OSS).
Hal terakhir adalah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). RPP ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf