Indonesia.go.id - Perketat Aturan Perjalanan untuk Tekan Penularan

Perketat Aturan Perjalanan untuk Tekan Penularan

  • Administrator
  • Selasa, 22 Desember 2020 | 00:03 WIB
COVID-19
  Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam situasi pandemi, libur panjang selalu memberi risiko lonjakan penularan. Maka, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, dalam siaran pers akhir pekan ketiga Desember, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Selama Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu dilakukan guna mencegah lonjakan penularan virus corona.

"Pengalaman dari tiga liburan sebelumnya menunjukkan, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Profesor Wiku.

Surat Edaran 3/2020 yang berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021 itu mencakup persyaratan untuk melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.

SE Satgas Covid-19 itu juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sepanjang perjalanan. Di antaranya, memastikan agar pelaku perjalanan mengenakan masker secara benar (masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup mulut dan hidung), tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam, kecuali bagi mereka yang harus minum obat. Di samping itu, menurut ketentuan ini, setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung  jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR. Hasil tes PCR itu paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan syarat itu diterapkan sewaktu mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Electronic-Health Alert Card/e-HAC) Indonesia. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut menggunakan kendaraan pribadi maupun umum ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat (rapid test) antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, atau antardaerah di dalam Pulau Jawa, yang  menggunakan sarana transportasi darat milik pribadi maupun umum, juga diminta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan ini tak bisa ditawar.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Surat hasil rapid test antigen tidak dipersyaratkan dalam perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan layanan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (seperti Jabodetabek).

Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan. Selain untuk kunjungan ke Pulau Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan oleh pelaku perjalanan sesuai ketentuan. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan pelaku perjalanan tidak terindikasi tertular virus corona, namun menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan menggunakan moda transportasi laut juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali. Wiku mengatakan bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia.

"Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” katanya.

Perlu diketahui, momen libur panjang acap memicu peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Mobilitas yang dilakukan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko dan membahayakan pelaku perjalanan karena tidak ada yang tahu dari mana Covid-19 berasal. “Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan mengingat lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan lainnya, seperti berkurangnya jumlah tempat tidur di isolasi maupun ruang ICU, di mana di beberapa daerah kapasitasnya sudah di atas 70 persen terisi,” katanya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Dampak lanjutan lainnya, kata Wiku, adalah bertambahnya tugas penanganan dari para petugas kesehatan, bertambahnya potensi penularan, dan bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19. Setelah kurang lebih 10 bulan menghadapi pandemi, pemerintah dan masyarakat disebutnya telah bergotong-royong untuk mengaplikasikan perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) sebagai perisai penting dalam meminimalisir penularan Covid-19.

Perisai 3M tersebut nantinya akan diperkuat dengan kehadiran vaksin Covid-19. Meski saat ini vaksin Covid-19 sudah dalam tahap pengujian, dia mengakui bahwa tantangan lain yang akan datang adalah memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap vaksin tersebut.

 

 

Penulis: Eri Sutrisno
Editor: Putut Tri Husodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini