Jakarta, InfoPublik - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 35425 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 di November 2022.
Dalam SE itu disebutkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan pertemuan puncak Pemimpin Negara G20 pada 15-16 November 2022 di Bali, dan merupakan momentum penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pascapandemi COVID-19.
"Penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses," kata Koster dikutip dari SE Nomor 35425 Tahun 2022, Rabu (26/10/2022).
Beberapa poin berkenaan dengan pertimbangan pembatasan bagi masyarakat saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tercantum dalam SE tersebut.
Pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan Denpasar Selatan.
Dilaksanakan mulai 12 hingga 17 November 2022 yang meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Sementara untuk penyelenggaraan pembelajaran di Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA SMK, dan Perguruan Tinggi, serta kegiatan perkantoran yang dilaksanakan dari rumah atau work from home (WFH) pada 12 hingga 17 Nopember 2022.
Kemudian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan atau venue Presidensi G20.
Yaitu pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski di Nusa Dua, Badung pada 12 hingga 17 November 2022.
Lalu pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, Badung dengan tanggal yang sama dan pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara, Badung dan Kota Denpasar, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Badung, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju penyemaian mangrove di Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Denpasar dengan tanggal yang sama.
Selain itu, Koster meminta kepada Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Wali Kota Denpasar dan pimpinan instansi vertikal Provinsi Bali, pimpinan perangkat daerah Provinsi Bali, dan pimpinan BUMN & BUMD agar menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah atau WFH pada 12 hingga 17 November 2022.
"Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Wali Kota Denpasar agar melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat," imbuhnya.
Sementara, untuk Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, beserta semua anggota agar mengimbau warga masyarakat atau krama adat dan umat yang berada pada Jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK) dan penyemaian mangrove kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.
"Demikian surat edaran ini diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab, sebagai itikad dan tekad bersama demi suksesnya penyelenggaraan Presidensi G20," kutipan bunyi SE itu.
Keterangan Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster.baliprov.go.id