Indonesia.go.id - Mengurus Izin Keramaian

Mengurus Izin Keramaian

  • Administrator
  • Selasa, 2 April 2019 | 09:01 WIB
IZIN KERAMAIAN
  Ilustrasi. Sumber foto: Shutterstock

Izin keramaian dikeluarkan dari Kepolisian Republik Indonesia bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara yang berpotensi menghadirkan banyak orang.

Izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasan kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara tersebut.

Kelancaran acara tersebut tentu tak lepas dari persiapan pengamanan yang pas. Atas dasar itulah, pemberian izin dari Polisi dibutuhkan dengan mempertimbangkan risiko-risiko yang mungkin timbul. Dengan begitu, pihak kepolisian akan bisa mempersiapkan jumlah personil yang dibutuhkan, serta sarana dan prasarana untuk mengantisipasi timbulnya risiko tersebut.

Ada tiga jenis izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian. Jenis-jenis itu dibuat berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul dari acara yang dilangsungkan, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, serta izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum. Setiap jenis punya persyaratan berbeda.

Jenis Keramaian dan Persyaratannya      

Izin Keramaian (Biasa)

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Izin keramaian jenis ini adalah untuk acara-acara sebagai berikut: pentas musik band atau dangdut, wayang, ketoprak, dan pertunjukan lain.

Persyaratan:

1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )

  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar

2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang ( Besar )

  • d. Surat Permohonan Izin Keramaian
  • e. Proposal kegiatan
  • f. Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
  • g. Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

Izin Keramaian dengan Kembang Api

Dasar :

1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .

2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:

  • Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa?
  • Jumlah dan jenis kembang api
  • Waktu/durasi penyalaan kembang api
  • Identitas penyala kembang api
  • Identitas penanggung jawab kegiatan
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat izin impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum antara lain: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Ketentuan:

•  Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.

•  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

•  Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :

  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
  • Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.

•  Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
  • Perundang–undangan yang berlaku.
  • Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan
  • Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
  • dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Persyaratan:

  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab  Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta.