Indonesia.go.id - Program Indonesia Pintar Bergulir, Ini Cara Pencairannya

Program Indonesia Pintar Bergulir, Ini Cara Pencairannya

  • Administrator
  • Kamis, 31 Desember 2020 | 00:43 WIB
BANSOS
  Sejumlah pelajar di Yogyakarta menunjukkan kartu Indonesia Pintar. Foto: ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

Pengecekan nama di dalam daftar penerima bantuan PIP dapat dilakukan dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Sisa waktu di akhir tahun 2020 ini dimanfaatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) untuk terus mendorong pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Menurut Sekjen Kemendikbud Ainun Naim, setidaknya 97 persen dari pagu anggaran PIP yang tersisa sejak November 2020 sebesar Rp2 triliun bisa terdistribusi kepada anak didik yang membutuhkan. Untuk itu, para orang tua murid atau murid bisa mengecek ke laman pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui tentang bantuan PIP.

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Seperti dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar ini adalah program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Fungsi dari Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Baik anak didik di sekolah umum, maupun sekolah keagamaan. Termasuk juga di antaranya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan juga korban bencana alam atau musibah. Sebelumnya, Program Indonesia Pintar adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

 

Nilai Bantuan Program Indonesia Pintar

Adapun besaran nilai bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang nilainya berbeda-beda. Berikut ini adalah rinciannya:

    - Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

    - Peserta didik SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.

    - Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

 

Bagaimana Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP?

Setiap masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk di dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau tidak dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir siswa bersangkutan.

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat situs pip.kemdikbud.go.id:

    - Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.

    - Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

    - Klik Cek Data

 

Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam salah satu penerima PIP, lantas bagaimana cara mencairkan dana bantuan PIP tersebut?

Mengutip dari laman jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif.

Bagaimana jika ada siswa miskin belum menerima KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Dana bantuan sosial pemerintah dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa. Misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Firman Hidranto/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini