Indonesia.go.id - Angin Segar Perizinan Konser Musik

Angin Segar Perizinan Konser Musik

  • Administrator
  • Kamis, 21 September 2023 | 07:54 WIB
EKONOMI KREATIF
  Pemerintah melalui Kemenparekraf akan menguji coba perizinan konser yang terintegrasi secara digital. PIXABAY
Penyelenggaraan acara yang merupakan bagian dari ekonomi kreatif bisa menjadi salah satu pengungkit perekonomian. Apalagi, sektor ekonomi kreatif telah membuka jutaan lapangan kerja.

September ini, Kota Jakarta dan Surabaya penuh dengan jadwal konser musisi internasional maupun nasional. Yakni, antara lain, penyanyi jebolan Indonesian Idol, Niki, yang kini berkarier di Amerika Serikat, menggelar konser di JIEXPO Kemayoran. Grup rock asal Jepang, One OK Rock, akhir bulan ini juga manggung di Beach City International Stadium, Ancol.

Konser paling akbar digelar oleh idola K-Pop, SMTOWN di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Adapun konser Neek Deep Live dan De Poppin Rhythm Festival dilakukan di Grand City Mall Surabaya dan Gedung Jatim Expo Surabaya.

Sejak awal tahun, sejumlah pentas musik dan festival musik juga telah digelar di berbagai kota dan meraih kesuksesan. Pascapandemi Covid-19 berakhir resmi di akhir 2022, aktivitas keramaian dan ruang publik telah dilonggarkan. Perlahan tapi pasti, kegiatan budaya seperti konser musik, pentas seni, pertemuan internasional, dan pameran dagang/UMKM mulai marak kembali.

Hal itu juga ditunjang dengan kesuksesan Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan multilateral seperti pertemuan Presidensi G20 2022 dan KTT ASEAN 2023 yang digelar di Labuan Bajo dan Jakarta. Meski di tengah situasi transisi pandemi Covid-19, dunia internasional memuji penyelenggaran acara besar tersebut.

Sejak awal, pemerintah memang melihat peluang acara-acara skala internasional maupun nasional menjadi penggerak kebangkitan ekonomi nasional pascapandemi. Oleh karena itu, pemerintah saat ini mendorong perubahan regulasi yang memudahkan para pegiat acara lokal maupun internasional.

Mulai 11 September 2023, pemerintah melakukan uji coba digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan acara.  Uji coba diterapkan secara terbatas dalam rentang waktu kurang lebih satu bulan untuk penyelenggaraan acara konser berskala nasional (tanpa penampil asing) di enam venue terpilih, yaitu Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Convention Center (JCC), JIExpo Kematoran, Ancol Beach City Internasional Stadium (BCIS), Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, dan Community Park PIK 2.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno berharap, tahapan uji coba ini mendapat feedback dari para pelaku penyelenggara, untuk penyempurnaan sistem perizinan yang user friendly, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Persiapan digitalisasi perizinan penyelenggaraan acara ini selama satu tahun. Sistem dibangun dari hasil kolaborasi dengan lintas sektoral, antara lain Kemenparekraf, Kemenpan RB, Polri, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Kominfo, serta Telkom dan Peruri. 

Pihak Kemenparekraf menyatakan, acara menjadi pendorong yang efektif dalam menggerakkan perekonomian. Setidaknya ada sekitar 3.000 acara di Indonesia tahun ini yang akan menyumbang Rp162 triliun dan menciptakan banyak lapangan kerja.

“Pak Presiden juga memberikan penekanan bahwa event (acara) ini katalisator percepatan pemulihan ekonomi, sehingga kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu ini harus juga berdampak positif bagi perekonomian lokal, dan penyediaan lapangan kerja,” kata Menparekraf.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, digitalisasi layanan perizinan event secara terintegrasi ini merupakan bagian dari aktualisasi reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Jadi memang Presiden Jokowi dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu memutuskan untuk memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Ada sembilan prioritas yang sedang diperbaiki pemerintah, salah satunya perizinan event,” kata Menpan RB Anas.

Lebih lanjut, Menpan RB mengatakan, dalam digitalisasi layanan perizinan acara yang diujicobakan, semua sistem antarinstansi telah terintegrasi, termasuk sistem di OSS dan Polri. Jika dahulu penyelenggara acara harus mengisi izin secara terpisah di banyak instansi, sekarang cukup dalam satu sistem.

“Ini angin segar untuk para event organizer, para promotor, karena sudah semakin simpel. Misalnya tidak perlu rekomendasi Polsek, artinya itu ada pemangkasan proses bisnis. Tadi ada teman-teman dari Asosiasi Promotor Musik yang berharap proses izin acara seperti di luar negeri, submit-nya di satu tempat dan cepat. Saya kira itu sudah terakomodasi di digitalisasi layanan yang hari ini diujicobakan,” imbuh Menteri Anas.

Gelaran acara atau MICE (Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition) terbukti menghasilkan multidampak besar, tidak hanya menarik wisatawan mau masuk ke Indonesia. Dia mencontohkan pengalaman Indonesia sebagai tuan rumah presidensi G20 tahun 2022. Sepanjang tahun lalu, terdapat 438 aktivitas terkait presidensi G20 di 25 kabupaten/kota dan dihadiri oleh sekitar 20.000 anggota delegasi.

Total tenaga kerja mencapai 33.000 orang. Mereka sudah termasuk petugas dari sisi transportasi dan pekerja sektor UMKM yang mendukung kebutuhan penyelenggaraan kegiatan presidensi G20. Nilai kontribusi terhadap produk domestik bruto sebesar Rp7,4 triliun.

Pun demikian, sejumlah konser musik di Indonesia yang marak digelar setahun terakhir setidaknya mendatangkan penonton mulai dari 5.000 hingga 50 ribu orang. Bahkan, ada beberapa penonton konser berasal dari negeri tetangga. Akomodasi, transportasi hingga ekonomi lokal sekitar pertunjukan turut menikmati untung dari gelaran tersebut. 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari