Indonesia.go.id - Golden Visa, Karpet Merah bagi Global Talent

Golden Visa, Karpet Merah bagi Global Talent

  • Administrator
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 07:30 WIB
IMIGRASI
  Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Kebijakan global visa diberikan kepada investor dan juga global talent untuk memperoleh kemudahan berinvestasi ke Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan kebijakan pemberian golden visa bagi warga negara asing yang memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Pada grand launching kebijakan ini, Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong, dipilih sebagai penerima pertama fasilitas tersebut. Banyak yang menanyakan alasan dipilihnya pelatih sepak bola asal Korea Selatan itu.

Sebenarnya alasannya sederhana. Pemerintah Indonesia menilai, Shin Tae-yong telah memberikan kontribusi besar dan rasa bangga bagi Indonesia dengan berbagai prestasi yang telah diraihnya selama menjadi pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia. Shin Tae-yong, yang telah berkiprah di Indonesia selama 4,5 tahun, merasa sangat bangga menerima golden visa tersebut.

"Saya merasa bangga. Artinya, kerja keras selama 4,5 tahun mendapatkan pengakuan, baik dari masyarakat dan Presiden langsung," ujarnya.

Dengan menerima golden visa, Shin Tae-yong berjanji akan lebih bekerja keras untuk memajukan sepak bola Indonesia. Bahkan, dirinya bercita-cita membawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia.

 

Kebijakan Inovatif

Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan kebijakan golden visa. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol telah lebih dulu mengimplementasikan kebijakan serupa.

Golden visa, berdasarkan definisi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), adalah skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) dan kewarganegaraan melalui investasi (citizenship by investment).

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyatakan bahwa negara-negara yang menerapkan kebijakan ini telah merasakan dampak positifnya. "Negara yang menerapkan kebijakan itu telah merasakan dampak positifnya," ujarnya.

Layanan golden visa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 82 tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Golden visa diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang berkarya untuk Indonesia dan memberikan kebanggaan bagi negara ini, seperti yang telah diberikan kepada Shin Tae-yong.

Selain itu, pemberian golden visa mensyaratkan orang asing yang berkualitas dan memberikan manfaat kepada perkembangan ekonomi negara, baik sebagai penanam modal perorangan maupun korporasi. WNA yang berencana berinvestasi di Indonesia dengan nilai USD2,5 juta (Rp38 miliar) bisa memperoleh golden visa selama lima tahun. Sementara itu, untuk memperoleh golden visa 10 tahun, mereka harus berinvestasi USD5 juta (Rp76 miliar).

WNA yang tidak berminat berinvestasi tetapi ingin memperoleh golden visa selama lima tahun disyaratkan menempatkan dana senilai USD350.000, dan untuk 10 tahun sebesar USD700.000. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

Untuk investor korporasi, jika mereka menanamkan investasi USD25 juta (Rp380 miliar), mereka akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Begitu pula yang berinvestasi USD50 juta akan memperoleh golden visa 10 tahun.

Selain izin tinggal lebih lama, penerima golden visa Indonesia juga memperoleh berbagai kemudahan, seperti kemudahan keluar masuk Indonesia dan tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Namun, kebijakan ini juga bukannya tanpa risiko. Presiden Jokowi mengingatkan agar Kementerian/Lembaga terkait menyeleksi secara ketat calon penerima golden visa untuk menghindari risiko keamanan, pencucian uang, dan penghindaran pajak.

"Ingin sebanyak-banyaknya, tetapi di seleksi sebanyak-banyaknya. Jangan sampai orang-orang yang tidak bermanfaat bagi kita itu masuk. Harus diseleksi seketat mungkin," tegas Jokowi.

Laporan terakhir Dirjen Silmy Karim menyebutkan bahwa hingga peluncuran kebijakan ini, terdapat 300 peminat yang ingin mendapatkan golden visa. "Dan sampai hari ini [Kamis pagi] tadi saya tanyakan ke pak dirjen imigrasi, ternyata yang daftar sudah mencapai 300 orang. Saya kaget juga, banyak sekali," ujar Presiden Jokowi.

Peluncuran golden visa ini ditujukan untuk menarik investasi agar lebih bergeliat di Indonesia. "Ini kan untuk mempermudah layanan kami kepada investor dan juga kepada global talent yang diberikan kesempatan untuk datang ke Indonesia dengan fasilitas golden visa," tambah Jokowi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga negara asing yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi Indonesia untuk datang dan berinvestasi, mendukung perkembangan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di tanah air.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari