Mari ciptakan masa depan energi yang lebih bersih dan swasembada gula nasional yang kuat. Dengan kebijakan terbaru, pemerintah siap menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan petani tebu, menuju target 2030.
Ada sejumlah target yang harus dicapai melalui swasembada gula nasional. Itulah sebabnya, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), sebagai pedoman langkah menuju demi terciptanya kondisi swasembada gula nasional.
Optimistis untuk mencapai target swasembada gula nasional pada 2030 memang tetap berada dalam genggaman pemerintah. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah.
“Dengan berbagai kebijakan pengembangan ini, kami optimistis swasembada gula nasional dapat terwujud, sebagaimana tertuang dalam Perpres 40/2023 mengenai Percepatan Swasembada Gula Nasional,” katanya.
Pemerintah meyakini, melalui terwujudnya swasembada gula nasional, ketahanan pangan nasional dapat terjamin. Begitu juga, ada jaminan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri. Pemerintah juga memandang bahwa kondisi ketercapaian swasembada gula mampu mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu serta mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel).
Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (Biofuel) mencakup pula pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
Untuk mewujudkan itu, beragam strategi memang telah dilakukan untuk mengerek produksi gula di dalam negeri. Antara lain, dengan merehabilitasi lahan tebu dan membuka lahan baru. Dalam Pasal 3 aturan tersebut dicantumkan bahwa dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), disusun peta jalan (road map). Yakni, meliputi peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut. Selain itu, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan.
Kemudian, strategi lain adalah menggunakan bibit tebu unggul yang lebih produktif dan tahan hama/penyakit. Dalam aturan yang sama, juga disebutkan adanya strategi peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%.
Selanjutnya, memberikan pelatihan dan pendampingan teknis kepada petani tebu. Lalu menyediakan pupuk dan alat/mesin pertanian untuk petani serta memperbaiki tata kelola tebu rakyat agar memiliki daya tawar. Ini senada dengan semangat perpres untuk meningkatkan kesejahteraan petani tebu.
Tidak Tergantung Impor
Dalam situasi seperti apa sebenarnya kondisi swasembada gula nasional itu dapat dikatakan tercapai? Dalam perpres 40/2023 tertuang bahwa kondisi serupa itu dikatakan dapat terwujud manakala Indonesia mampu memenuhi kebutuhan gula dari produksi dalam negeri tanpa bergantug pada impor.
Selain target tahun terciptanya kondisi swasembada gula nasional, pemerintah juga menetapkan target produksi total pada 2030 sebesar 9,81 ton gula nasional. Sebagaimana diketahui, dari tahun ke tahun produksi gula nasional berdasarkan dapat dari Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertanian 2020-2023 menunjukkan, pada 2020 sebesar 2,12 juta ton, kemudian 2021 2,35 juta ton, pada 2022 (2,40 juta ton), pada 2023 (2,27 juta ton), dan pada 2024 diproyeksikan terjadi peningkatan hingga 2,38 juta ton.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari