Indonesia.go.id - Tiga Jurus Sakti Memberantas Judi

Tiga Jurus Sakti Memberantas Judi

  • Administrator
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:33 WIB
JUDI ONLINE
  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), semakin gencar mengambil tindakan tegas untuk memberantas judi online. ANTARA FOTO
Kominfo dan OJK, dibantu oleh PPATK, berkolaborasi mengambil langkah tegas. Sebanyak 3,8 juta aplikasi judi online sudah diblokir.

Judi online telah menjadi ancaman serius di Indonesia dengan nilai transaksi yang mencapai hampir Rp400 triliun dan jumlah pemain yang melonjak menjadi tiga juta orang. Perang melawan judi online (judol) terus dikobarkan Pemerintah Indonesia.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), psemakin gencar mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal yang kian merajalela ini.

Kolaborasi gerakan memberantas judol itu diungkap dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'Komitmen Satgas Berantas Judi Online' pada Senin (19/8/2024). Dialog yang diinisiasi Kementerian Kominfo itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah, dan Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti WaWahyuningsih.

Tanpa Ampun

Dalam forum tersebut, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Hingga saat ini, dalam 7 tahun ini, Kemenkominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, termasuk dua juta di antaranya hanya dalam satu tahun terakhir.

"Kami akan melakukan pemutusan akses secara langsung tanpa teguran jika ada indikasi penggunaan sistem elektronik sebagai sarana judi online yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," ujar Teguh

Kemenkominfo menggunakan tiga strategi utama untuk mencegah penyebaran judi online, yaitu menggunakan mesin web crawler berbasis artificial intelligence (AI), patroli manual untuk mendeteksi anomali yang luput dari deteksi mesin, dan tindakan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Namun, Teguh menyadari bahwa tantangan dalam pemberantasan judi online semakin kompleks, terutama karena pelaku judi online terus berinovasi dengan metode baru setiap kali situs mereka diblokir. “Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi. Namun, Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir," ujar Teguh.

OJK Blokir 6.400 Rekening

Dukungan yang diharapkan Kominfo, datang dari OJK. Dalam kesempatan forum yang sama, OJK menyampaikan telah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online.

Dalam catatan sampai saat ini, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah menyebutkan, OJK telah memblokir 6.400 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ini. Aksi blokir rekening tersebut merupakan langkah awal untuk menghentikan transaksi dan menelusuri aliran dana yang digunakan dalam judi online.

"OJK bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening yang mencurigakan. Jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, kami akan menghentikan transaksi tersebut sementara waktu," ujar Deden, dalam FMB9.

Langkah OJK memblokir rekening sejatinya merupakan tantangan besar. Pasalnya, dalam langkah ini adalah banyaknya rekening yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening, yang menyulitkan penegakan hukum. Selain itu, kasus jual beli rekening semakin marak, sehingga membuat investigasi menjadi lebih sulit.

Edukasi Sebagai Kunci

Dalam catatan Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih,  bahwa modus-modus yang digunakan oleh para pelaku judi online sangat variatif, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor.

"Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ujar Tuti.

PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.

"Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank," kata Tuti.

Sekalipun banyak ragam,  PPATK sigap bbertindak. Sebagai  upaya turut ambil bagian memberantas judi online, PPATK terus memperkuat analisis transaksi keuangan dan bekerja sama dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat.

PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Tuti menegaskan kerja sama lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks.

"Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online. Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi," jelas Tuti.

Sementara itu, Teguh Arifiyadi dari Kemenkominfo menekankan pentingnya edukasi dalam memberantas judi online. Literasi digital yang baik di kalangan masyarakat dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah ini. Tanpa pemahaman yang benar, masyarakat mungkin tidak bisa membedakan antara judi online dan game online, yang dapat memperparah situasi.

Dengan komitmen kuat, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan digital, serta peningkatan literasi digital, diharapkan praktik judi online dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang. Selain itu, juga akan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.

 

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari