Indonesia.go.id - Di dalam Ruangan dan Transportasi Publik, Aturan Bermasker Tetap Berlaku

Di dalam Ruangan dan Transportasi Publik, Aturan Bermasker Tetap Berlaku

  • Administrator
  • Rabu, 18 Mei 2022 | 15:32 WIB
COVID-19
  Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/BPMI/rwa.
Setelah lebih dari dua tahun masyarakat umum diatur untuk selalu bermasker, kini aturan itu dilonggarkan. Komorbid masih harus waspada.

Aturan bermasker di setiap kegiatan masyarakat yang secara resmi disampaikan pemerintah, sejak virus SARS COV-2 terdeteksi di tanah air, pada 2 Maret 2019, akhirnya dilonggarkan. Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Bogor yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).  

Dalam pelonggaran aturan bermasker itu, Presiden Jokowi menyampaikan, masyarakat boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka atau outdoor. Sedangkan di dalam ruangan dan transportasi publik, aturan penggunaan masker tetap diberlakukan.

­­“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jadi jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (17/5/2022) tercatat ada 3.898 pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan/isolasi (kasus aktif Covid-19) di Indonesia. Angka itu menunjukkan adanya pengurangan sebanyak 799 kasus dibandingkan kemarin.

Penambahan penularan terdeteksi sebanyak 247 kasus dalam 24 jam terakhir. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 di hari yang sama sebanyak 17 orang.

Antara lain dengan kondisi serupa itu, maka Satgas Covid-19 mengidentifikasi untuk wilayah Jawa dan Bali, tidak ada lagi yang masuk dalam kategori zona PPKM level 4. Namun untuk level 3 masih ada 1 wilayah, lalu level 2 sebanyak 116, dan 11 wilayah dengan level 1.

Sementara itu, di luar Pulau Jawa-Bali juga tercatat nihil wilayah dengan PPKM level 4. Tapi masih ada 22 wilayah level 3, sebanyak 276 wilayah di level 2, dan 88 wilayah di level 1. Sejak sepekan silam, angka penularan harian yang terdeteksi memang selalu berada di bawah angka 400 kasus. Sedangkan angka fatalitas pun, dalam kurun yang sama, selalu berada di bawah angka 20, kendati ada tren naik dalam empat hari belakangan.

Pelonggaran aturan yang kedua yang disampaikan Presiden Jokowi adalah terkait urgensi pelaksanaan tes antigen atau swab bagi pelaku perjalanan. Presiden Jokowi menegaskan, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

 

Komorbid dan Kegiatan Indoor

Tren yang terus membaik memang menunjukkan keberhasilan upaya penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri. Kendati begitu, pemerintah tetap memberikan perhatian serius bagi beberapa kondisi terkait. Seperti bagi penderita komorbid dan kegiatan selain outdoor.

Itulah sebabnya, dalam acara itu Presiden Jokowi menegaskan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap diharuskan untuk menggunakan masker. Tak hanya itu, Presiden Jokowi menambahkan, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid juga disarankan untuk tetap bermasker.

“Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Mereka itu tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tandasnya.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Secara umum, penularan kasus Covid-19 di sejumlah negara memang mengalami penurunan. Tercatat berdasarkan data WHO 12 Mei 2022 yang dikompilasi dengan data Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemenlu, kasus Covid-19 ditemukan di 223 negara di dunia, dengan total kasus terkonfirmasi sebanyak 516.922.683.

Lima negara dengan angka kasus terkonfirmasi tertinggi dunia adalah AS dengan 81.275.614 kasus, India (43.113.413), Brazil (30.594.388), Prancis (28.213.067), dan Jerman (25.592.839).

Kendati relatif penurunan kasus terjadi banyak negara, di Korea Utara, misalnya, angka infeksi virus corona mutan ini masih merebak dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Kebijakan lockdown pun kini tengah diberlakukan di negara tersebut.

 

Penulis: Ratna Nuraini
Redaktur: Elvira Inda Sari