Minggu malam (3/1/2021) lalu, pemerintah telah mendistribusikan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan demikian proses vaksinasi tahap pertama yang sesuai arahan Presiden Joko Widodo akan ditujukan kepada petugas kesehatan, petugas layanan publik serta masyarakat lanjut usia (lansia). World Health Organization (WHO) pun menyatakan bahwa perlindungan kepada tenaga kesehatan adalah wajib dan harus dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
Kementerian Kesehatan menargetkan vaksinasi akan bisa dilakukan pada pertengahan Januari 2021 mendatang. Namun sebelum menggelar penyuntikan, tentunya tetap menunggu terbitnya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam proses penerbitan EUA, BPOM ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Lucia Rizka Andalusia, menggunakan standar penilaian mutu yang berlaku secara internasional. Termasuk mengikuti perkembangan uji klinis di berbagai negara.
"Di antaranya adalah melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Coronavac," jelasnya saat memberikan keterangan pers perkembangan vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021).
BPOM mengawal proses penyediaan vaksin sejak kedatangannya pada 6 dan 31 Desember 2020 lalu. Lucia menambahkan BPOM pun telah melakukan sampling dan pengujian vaksin saat kedatangan tersebut. BPOM telah menerbitkan sertifikat Lot Release untuk 1,2 juta vaksin dari kedatangan pertama pada 6 Desember 2020, dan juga menerbitkan sertifikat yang sama untuk 1,8 juta vaksin yang datang pada 31 Desember 2020. "Pada proses penerimaan di bandara, Badan POM melakukan pengecekan kesesuaian dokumen, serta kesesuaian suhu tempat penyimpanan vaksin Coronavac," katanya.
Sertifikat Lot Release ialah persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam memastikan kualitas vaksin. Persyaratan ini merupakan standar yang ditetapkan World Health Organization (WHO), yaitu berupa proses evaluasi yang dilakukan otoritas obat di setiap negara untuk menjamin mutu setiap lot atau setiap batch vaksin tersebut. "Untuk penerbitan sertifikat ini, Badan POM melakukan pengujian di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional," lanjutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan mutu sementara, BPOM telah memastikan bahwa vaksin tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti pengawet, boraks, dan formalin. Namun sebelum mengeluarkan EUA, BPOM melakukan kajian bersama Komite Nasional Penilai Obat serta tim ahli bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunitation dan juga tim ahli lainnya yang terkait.
Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat, dan mutu yang disampaikan oleh industri farmasi pendaftar, yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengembangan produk vaksin termasuk uji kliniknya. Apabila berdasarkan hasil evaluasi vaksin Covid-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu serta pertimbangan bahwa kemanfaatan jauh lebih besar dari risiko, barulah EUA dapat diterbitkan.
Percepat Vaksinasi, Dukungan Masyarakat Diperlukan
Pendistribusian vaksin yang telah dirampungkan beberapa waktu lalu untuk tahap pertama memang dilakukan pemerintah sebagai upaya mempercepat program vaksinasi Covid-19 secara nasional. Hal ini sebagai langkah persiapan bagi petugas-petugas di daerah untuk bisa bertindak cepat setelah EUA dari Badan POM keluar.
Selain pengetatan EUA, aspek lain yang juga menjadi pengawalan BPOM ialah mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Hal ini penting, karena vaksin produk yang rentan rusak apabila penyaluran tidak sesuai persyaratan yaitu 2 - 8 derajat celsius.
"Pengawasan dan pemantauan mutu vaksin melalui sampling berbasis risiko dan pengujian oleh Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia terhadap sarana industri, distribusi, dan instalasi farmasi provinsi, instalasi kabupaten, atau sarana pelayanan kesehatan," kata Lucia.
Proses pemberian vaksin tentunya akan dilakukan bertahap dan memerlukan waktu. Saat pelaksanan vaksinasi, masyarakat tetap diminta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya. "Sambil menanti proses vaksinasi, masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun," kata Lucia.
Data Penerima Vaksin Aman, Begini Alurnya
Usai tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lansia, masyarakat Indonesia akan menjadi sasaran selanjutnya dari program vaksinasi, yang jumlahnya mencapai 181,5 juta jiwa. Saat ini masyarakat telah mulai menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) notifikasi yang dikirimkan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir karena SMS tersebut terintegrasi dengan program Peduli Lindungi yang merupakan langkah awal vaksinasi Covid-19. "Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ucapnya.
Pengelolaan data dan informasi ini berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020. Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Untuk alur penerima vaksinasi, sasaran penerima akan menerima notifikasi melalui SMS atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid. Dimana penerima vaksin kemudian akan melakukan verifikasi. Selanjutnya penerima SMS akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.
"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," jelas Siti Nadia.
Nadia mengingatkan bahwa proses registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem. Seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.
Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang, maka akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Karenanya Nadia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.
“Karena vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing,” katanya.
Vaksinasi tinggal menunggu tahap akhir untuk kemudian siap dibagikan kepada masyarakat. Namun berharap penuh terhadap vaksin tentu bukan hal bijak pula. Kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan harus tetap digelorakan. Ini kunci utama menghadapi pandemi Covid-19. Perilaku memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) harus menjadi budaya di kehidupan masyarakat.
Penulis: Taofiq Rauf
Editor: Elvira Inda Sari