MoU tersebut mengatur adanya kerangka kerja dan forum dalam pembahasan kerja sama ekonomi digital antara Pemerintah Indonesia dengan RRT.
Nusa Dua, InfoPublik - Indonesia memiliki potensi yang sangat besar pada sektor ekonomi digital sebagai salah satu keunggulan dalam menunjang transformasi ekonomi. Pada 2021 terdapat 21 juta konsumen ekonomi digital di Indonesia dengan pertumbuhan yang terus meningkat dengan signifikan, terutama di wilayah pedesaan.
Tercatat 72 persen konsumen ekonomi digital baru ada di wilayah pedesaan. Selain itu, Indonesia juga memiliki tingkat pemanfaatan ekonomi digital yang tinggi, dengan 98 persen pedagang telah menggunakan pembayaran digital dan 59 persen memanfaatkan pembiayaan digital.
Untuk itu, dalam rangkaian pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali, telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Ekonomi Digital antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Wang Wentao.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) yang diterima Kamis (17/11/2022) menyebutkan bahwa MoU tersebut mengatur adanya kerangka kerja dan forum dalam pembahasan kerja sama ekonomi digital antara Pemerintah Indonesia dengan RRT.
"Lingkup kerja sama dalam MoU tersebut mencakup kerja sama yang terbuka, termasuk dalam eksplorasi peluang bisnis digital antara kedua negara, percepatan transformasi digital di semua sektor, kerja sama pembangunan infrastruktur digital, kota pintar, e-commerce, inovasi teknologi digital, serta pengembangan format dan model bisnis baru seperti telemedicine, logistik pintar, dan juga ruang lingkup lain yang disepakati oleh kedua belah pihak," sebut Susiwijono.
Dalam mendorong peningkatan kerja sama di bidang ekonomi digital tersebut, Kemenko Prekonomian RI dan Kementerian Perdagangan RRT akan mengembangkan kerja sama pertukaran informasi dan penelitian bersama di bidang ekonomi digital; pertukaran pengetahuan, keahlian, dan praktik terbaik dari kedua negara di bidang strategi, kebijakan, regulasi, aturan dan standar ekonomi digital, serta fasilitasi investasi; dan meneliti untuk mengidentifikasi prioritas kerja sama investasi dalam ekonomi digital pada format dan model bisnis baru.
Selain itu, kedua negara juga akan mengembangkan kerja sama dalam mempromosikan eksplorasi bersama antara perusahaan kedua negara pada integrasi teknologi interaktif cerdas, sirkulasi komersial, transportasi, bisnis, keuangan digital, dan kesehatan digital, antara lain, untuk mengembangkan format dan model bisnis baru seperti pariwisata virtual, telemedicine, telecommuting, pendidikan daring, dengan tujuan untuk memberikan dorongan baru ke dalam kerja sama bilateral dalam ekonomi digital. Indonesia dan RRT juga sepakat mendorong Pemerintah, universitas, lembaga penelitian dan perusahaan untuk melaksanakan program pelatihan bersama, pertemuan dan seminar di bidang ekonomi digital.
MoU Kerja Sama Ekonomi Digital tersebut merupakan salah satu deliverables kongkret dari kerja sama sesama anggota G20. Cakupan kerja sama tidak hanya meliputi sektor Pemerintah, tetapi juga pihak swasta kedua negara yang diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi digital domestik masing-masing. Adanya MoU tersebut diharapkan dapat mendorong Indonesia dan RRT tumbuh bersama menjadi raksasa ekonomi digital dunia di masa depan.