Indonesia.go.id - Cara Mendapatkan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dari Kemenag

Cara Mendapatkan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dari Kemenag

  • Administrator
  • Senin, 4 Maret 2024 | 10:55 WIB
HIBAH
  Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam kembali membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024. ANTARANEWS
Pemerintah memberikan bantuan untuk menggerakkan bisnis di pondok pesantren berkisar antara Rp75 juta hingga Rp300 juta.

Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam kembali membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024. Pembukaan pendaftaran bantuan ini dirilis pada Jumat (23/2/2024).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Gofur seperti dilaporkan website Kemenag, sasaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2024 ini adalah pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa. Selain bantuan, pesantren penerima juga akan mendapatkan pendampingan.

"Sebagaimana yang sudah direncanakan, alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai hari ini," kata Waryono yang juga merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Program Kemandirian Pesantren.

Pengajuan Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dibuka dari 23 Februari 2024 sampai 8 Maret 2024. Pondok pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui aplikasi SuperApss Pusaka atau di alamat https://pusaka.kemenag.go.id. Dapat pula menggunakan aplikasi di https://simba.kemenag.go.id/.

Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (softcopy). “Pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan proposal sesuai Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://simba.kemenag.go.id/,” jelas Waryono.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, untuk mengajukan proposal bantuan Inkubasi Bisnis, pesantren harus mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan, terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan. "Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan nantinya akan menjadi variabel penting dalam penentuan lolos atau tidaknya pengajuan bantuan," tutur Basnang Said.

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 2021. Program ini telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Pada 2024, program ini mengusung semangat “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”. Targetnya, terwujud replikasi model kemandirian pada ribuan pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri serta terbangunnya jejaring bisnis, baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.

Program ini terbuka bagi pesantren yang terdaftar di bawah Kemenag. Tertarik mengikuti Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024? Yuk disimak persyaratannya seperti dilansir dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 729 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024.

 

Syarat Pendaftaran

  1. Terdaftar pada Kemenag yang dibuktikan dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP).
  2. Mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag sesuai dengan domisili pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  3. Usia pesantren minimal sudah berdiri selama 5 tahun dibuktikan dengan PSP dan/atau memiliki santri mukim minimal 75 orang.
  4. Lokasi unit usaha pesantren radius maksimal 20 km dari pesantren dan masih dalam kabupaten/kota yang sama dibuktikan dengan mengupload surat pernyataan lokasi unit usaha pesantren.
  5. Bukan pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021, 2022, dan 2023.

 

Besaran Bantuan Inkubasi

- Kategori I: Pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis dana bantuan ditujukan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.

Dana bantuan (maksimal): Rp75 juta

- Kategori II: Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp100 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan

Dana bantuan (maksimal): Rp100 juta

- Kategori III: Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp200 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan

Dana bantuan (maksimal): Rp200 juta

- Kategori IV: Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp300 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan

Dana bantuan (maksimal): Rp300 juta

 

Pendaftaran dilakukan sejak 23 Februari 2024 hingga 8 Maret 2024. Panitia memberikan kesempatan kepada pesantren untuk melakukan perbaikan data hingga 17 Maret 2024. Setelah pendaftaran ditutup, dilakukan verifikasi terhadap data seluruh pesantren yang telah mendaftar yang dilakukan sampai 17 Maret 2024. Informasi lebih lanjut mengenai Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dapat diakses melalui https://simba.kemenag.go.id/. Selamat mencoba dan semoga berhasil mendapatkan bantuan.

 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari