Peningkatan rasio kewirausahaan bertujuan memperkuat struktur ekonomi nasional. Di Indonesia, tingkat kewirausahaan masih berkisar 3,47% dari total penduduk.
Presiden telah menerbitkan Perpres nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk mendorong penumbuhan wirausaha hingga 2024 dapat tercapai jumlah ideal 3,95% dari total penduduk Indonesia.
“Peningkatan rasio kewirausahaan bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. Tingkat kewirausahaan Indonesia saat ini masih berkisar 3,47% dari total penduduk Indonesia. Kita butuh lebih banyak IKM(industri kecil menengah, red) yang bisa naik kelas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, pada Senin, 23 Mei 2022.
Rasio kewirausahaan di Indonesia saat ini masih sangat rendah, yaitu 3,47% dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini masih kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Di Singapura rasio wirausahanya sudah mencapai 8,76%, di Thailand 4,26%, dan Malaysia mencapai 4,74%.
Untuk mendorong peningkatan itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan seperti program pelatihan, dukungan akses pembiayaan yang murah, hingga pendampingan untuk UMKM naik kelas. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) akan terus melaksanakan program penumbuhan wirausaha baru (WUB) dan program penguatan daya saing IKM/sentra IKM yang selaras dengan amanah pada Perpres 2/2022.
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi Program Penumbuhan dan Pengembangan IKM Tahun 2023 di Ambon, menjabarkan bahwa program penumbuhan wirausaha baru Ditjen IKMA akan meliputi wirausaha baru di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2021 tentang Daerah Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw serta Inpres nomor 9 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Selain itu, penumbuhan wirausaha baru diwujudkan melalui program santripreneur di pondok-pondok pesantren, dan melalui sinergitas antarkementerian/lembaga dengan pengembangan akselerasi startup berbasis teknologi.
“Akselerasi startup ini bertujuan menghasilkan wirausaha yang modern, sustainable, dan dapat menjadi role model bagi pelaku IKM lainnya untuk terus melakukan inovasi dalam pengembangan usahanya,” jelasnya.
Kementerian Perindustrian, melalui Ditjen IKMA, berupaya terus mencetak calon wirausaha baru dan mengembangkan kemampuan mereka menjadi wirausaha mapan, sebagai salah satu langkah memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan ini sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023, yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
RKP tersebut kemudian diturunkan menjadi tujuh prioritas nasional. Kemenperin, dalam hal ini Ditjen IKMA, berperan dalam Prioritas Nasional (PN) pertama, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi melalui pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.
Berdasarkan sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), baseline 2019 jumlah rasio wirausaha mencapai 3,3 persen setara 8,2 juta. Artinya, dengan target 3,95 persen di 2024, maka diperlukan 1,5 juta penduduk yang usahanya menetap hingga 2024. Penumbuhan 1,5 juta wirausaha baru, tentunya efektif dalam kurun waktu tiga tahun atau mulai dari 2022 hingga 2024, sehingga rata-rata target per tahunnya 500 ribu wirausaha baru.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Ditjen IKMA turut berkontribusi melalui dua program besar dalam upaya penumbuhan dan pengembangan IKM tahun 2023.
Sementara itu, program penguatan daya saing IKM/sentra IKM dilakukan dengan penguatan akuntabilitas IKM untuk mengakses permodalan, penyiapan material center, restrukturisasi mesin/peralatan, fasilitasi permesinan, pembangunan dan revitalisasi sentra, penguatan UPT, peningkatan pemasaran melalui e-Smart IKM, pameran, kemitraan dengan industri besar, BUMN maupun pelaku sektor ekonomi lainnya, pengembangan produk melalui diversifikasi produk dan sertifikasi, serta layanan HKI dan kemasan produk IKM.
Dalam sinkronisasi program penumbuhan dan pengembangan IKM Tahun 2023, Ditjen IKMA turut memperhitungkan alokasi untuk kegiatan pusat, kegiatan Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia, dan juga program dekonsentrasi di 34 provinsi.
Di tingkat pusat, Ditjen IKMA gencar mensosialisasikan implementasi industri 4.0 di tingkat IKM di antaranya dengan penerapan pola ekonomi digital, artificial intelligence, big data, dan robotic. Salah satu wujud implementasi yang telah dilakukan Ditjen IKMA hingga saat ini yaitu Program e-SmartIKM yang bertujuan memperkuat pemasaran produk sektor industri yang berdaya saing, khususnya produk IKM.
Sementara itu, program dekonsentrasi yang dilakukan oleh daerah berupa pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, pendampingan, penerapan sertifikasi produk dan pengembangan produk. “Dekonsentrasi IKM diharapkan dapat mendukung serta mengoptimalkan era revolusi industri tersebut, diawali dengan proses rekrutmen pelatihan maupun bimbingan teknis yang dilakukan secara digital (online),” imbuh Reni.
Dalam sinkronisasi program pengembangan IKM ini, Reni tak lupa menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antarpemangku kepentingan agar rencana program dan kegiatan pengembangan wirausaha atau IKM dapat mencapat target sesuai RPJMN dan renstra, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari