Indonesia.go.id - Aturan WNA yang Akan Menikah dengan WNI

Aturan WNA yang Akan Menikah dengan WNI

  • Administrator
  • Senin, 22 Juli 2019 | 21:27 WIB
ATURAN MENIKAH
  Buku Nikah. Foto: Net

Bagi pasangan yang menikah beda negara (WNI dengan WNA), sejumlah persyaratan yang diminta akan sedikit lebih rumit dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkannya. Ini karena diperlukan berbagai dokumen dari kedua negara. 

Berbagai persiapan harus dilakukan pasangan yang ingin menikah, terutama menyangkut dokumen. Ada pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga pernikahan bisa berlangsung lancar.

Nah, untuk pernikahan sesama warga negara Indonesia (WNI), persiapannya mungkin relatif singkat dan mudah karena berbagai persyaratan yang diminta tidak terlalu rumit.

Namun bagi pasangan yang menikah beda negara (WNI dengan WNA), sejumlah persyaratan yang diminta akan sedikit lebih rumit dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkannya. Ini karena diperlukan berbagai dokumen dari kedua negara.

Pengurusan berbagai dokumen pernikahan antara WNI dengan WNA akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan juga urusan imigrasi lainnya.

Karena itu, berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

1. Dokumen untuk WNA:

  • CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
  • Akta Cerai jika sudah pernah kawin
  • Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
  • Surat keterangan domisili saat ini
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

  • Akta kelahiran terbaru (asli)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  • Fotokopi paspor
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

2. Dokumen untuk WNI:

  • Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Data orangtua calon mempelai
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
  • Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
  • Fotokopi prenup (jika ada)

Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya difotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.

Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari kedutaan.