Indonesia.go.id - Cara Mengecek Jumlah Pemilih di TPS

Cara Mengecek Jumlah Pemilih di TPS

  • Administrator
  • Senin, 7 Desember 2020 | 09:38 WIB
PILKADA 2020
  Petugas memeriksa suhu tubuh warga sebelum memasuki area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Simulasi Pemungutan Suara Pilkada serentak di halaman Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5/12/2020). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

Masyarakat bisa mengecek jumlah pemilih di TPS terdekat yang sudah ditentukan oleh KPU.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Tahapan-Tahapan Pencoblosan dan Pemungutan Suara dengan Menerapkan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020.

Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) sesuai PKPU 6/2020 paling banyak 500 orang pemilih. Tahun sebelumnya, di kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilih paling banyak 800 orang pemilih. Konsekuensi dari pembatasan jumlah pemilih di TPS, mau tidak mau, membuat penyelenggara pilkada di daerah padat penduduk harus menambah beberapa lokasi TPS baru. Bisa dalam area kelurahan yang sama penduduk atau berbasis RT/RW/lingkungan wilayah terkecil.

Setidaknya, pemilih harus memperhatikan 12 peraturan pemungutan suara saat Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Antara lain, mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dia area TPS. Satu hal yang penting, bagi setiap pemilih akan ditentukan waktu kapan harus datang ke TPS, guna menyalurkan hak pilih suaranya. Ini berbeda dari pemilu sebelumnya yang membebaskan waktu pemilih untuk datang ke TPS.

Dalam Formulir C6 untuk undangan pemilih biasanya hanya dicantumkan waktu pemungutan suara, yakni mulai jam 08.00-13.00 waktu daerah masing-masing. Kini, ada perubahan signifikan. Dalam undangan, waktu kedatangan ke TPS diatur berdasarkan nomor antrean. Misalkan, untuk nomor sekian sampai nomor sekian dijadwalkan datang pada kurun jam tertentu. Hal itu diterapkan demi mencegah penumpukan antrean yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, jika pemilih tidak sempat datang ke TPS pada waktu yang ditentukan undangan, karena ada alasan tertentu, pemilih juga diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya, selama waktu pencoblosan masih tersedia. Kemudian pada saat memasuki TPS, pemilih harus mengikuti seluruh protokol kesehatan. Yakni, pemilih wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta diperiksa suhu tubuhnya. Jika panas suhu tubuh pemilih melebihi angka 37,3 nanti akan ada tempat khusus atau bilik suara bagi pemilih tersebut untuk menyalurkan hak suaranya.

Sedangkan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) selama menjalankan tugas. Di antaranya, memakai sarung tangan, menggunakan masker, face shield, hand sanitizer, dan mengonsumsi vitamin.

Lantas bagaimana cara mengetahui jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020? Untuk memeriksa data jumlah pemilih per TPS dalam Pilkada 2020 dapat diperoleh melalui laman atau website KPU https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau melalui aplikasi mobile dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi di telepon genggam berbasis Android           https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.kpuri. Aplikasi ini bisa diakses jika Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk perhelatan Pilkada 2020.

 

Mengecek melalui laman (website) KPU:

  1. Buka laman dengan tautan https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
  2. Pilih menu ‘Rekapitulasi Data Pemilih’.
  3. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  4. Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.

 

Dengan demikian, masyarakat bisa mengecek jumlah pemilih di TPS terdekat yang sudah ditentukan oleh KPU setempat. Adapun setiap RT/RW umumnya juga menyiarkan daftar pemilih di setiap TPS di lingkungan mereka. Keterbukaan informasi pemilih ini setidaknya untuk saling mengecek jumlah data pemilih di wilayah masing-masing. Sebab satu suara berharga untuk masa depan wilayah Anda.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini