Indonesia.go.id - Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Administrator
  • Selasa, 9 Maret 2021 | 09:07 WIB
UU CIPTA KERJA
  Petugas menunjukan aturan pengurusan izin pembangunan, pemanfaatan ruang di Mall Pelayanan Publik, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Persetujuan bangunan gedung (PBG) bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memenuhi persyaratan.

Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dia menuturkan produk omnibus law ini merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri. Salah satunya lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Ini bisa dilihat pada Pasal 11 yang menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

Sementara Pasal 9 Ayat 1 mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen).

Ada juga terkait dengan tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang) dan ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah). Klasifikasi juga dilaksanakan terhadap, kepemilikan bangunan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan).

Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12. Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, disebutkan bahwa PBG bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.

Kehadiran PBG ini nantinya menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Konsep ini berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan. Jika IMB harus dibereskan dulu sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain PBG, pemilik bangunan nantinya juga perlu memiliki sedikitnya dua jenis izin lain. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). SBKBG nantinya harus mencantumkan informasi fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan seperti Pasal 4 dan Pasal 9.

Pada Pasal 275 mengatur SBKBG yang meliputi informasi mengenai kepemilikan bangunan, alamat bangunan, status hak atas tanah, nomor PBG, nomor Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di samping itu, ada juga lampiran yang berisikan surat perjanjian pemanfaatan tanah, akta pemisahan, gambar situasi, dan akta fidusia.

Dokumen lainnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bisa dimanfaatkan atau ditempati. Menurut Pasal 297, SLF perlu diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Baik PBG, SLF, dan SBKBG diajukan oleh pemohon melalui sebuah situs bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id. Nantinya izin-izin itu akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu Pasal 347 Ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan dikeluarkan oleh pemda kabupaten kota sebelum berlakunya PP 16/2021, maka izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Selanjutnya, pada Ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh IMB dari pemda kabupaten kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. "Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah ini," demikian mengutip Pasal 347 Ayat 3.



 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari