Indonesia.go.id - Kearifan Lokal Menjaga Hutan, dari Dayak Iban untuk Dunia

Kearifan Lokal Menjaga Hutan, dari Dayak Iban untuk Dunia

  • Administrator
  • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 09:37 WIB
KONSERVASI
  Anak - anak Dayak Iban bermain di hutan yang berada di kawasan Sungai Utik, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hendro Jekson/ Wiki Common
Masyarakat asli pedalaman Pulau Kalimantan mampu merawat dan menjaga kelestarian hutan hijau dan tak terjamah eksploitasi manusia selama ratusan tahun.

Indonesia adalah pemilik hutan tropis nomor tiga terbesar di dunia setelah Brasil dan Kongo. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan, sekitar 59 persen daratan Nusantara merupakan hutan tropis atau seluas 125.795.306 hektare, menyumbang sekitar 10 persen paru-paru bumi. Kendati demikian, pembukaan lahan besar-besaran untuk kebutuhan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri mulai menyusutkan luas paru-paru bumi tersebut.

Namun tidak bagi masyarakat Dayak Iban yang berdiam di kawasan hutan zona penyangga Taman Nasional Betung Kerihun. Mereka adalah bagian dari enam rumpun besar Dayak, penduduk asli Pulau Kalimantan dan berkembang menjadi 268 subsuku. Masyarakat Dayak Iban yang satu ini menempati hutan adat seluas 9.425,5 hektare di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Hutan adat menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 merupakan bagian dari perhutanan sosial dan dapat berada di atas kawasan hutan negara atau hutan hak adat. Pengelolaannya dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat (MHA). Untuk menjangkau Dusun Sungai Utik memang tidak mudah karena jaraknya dari Pontianak, ibu kota Kalbar sekitar 700 kilometer atau menghabiskan waktu sekitar 18--20 jam perjalanan darat.

Jaraknya akan lebih dekat jika melalui Kota Putussibau, yaitu sekitar dua jam perjalanan dan posisinya sekitar 102 km dari perbatasan negara antara Indonesia dan Malaysia. Bertani dan berladang adalah mata pencarian utama masyarakatnya. Sebagai sebuah masyarakat komunal, mereka tinggal di betang, sebuah rumah adat berukuran sangat panjang, mampu memuat 286 orang atau 86 kepala keluarga (KK). Oleh. karena itu, bangunan berbentuk panggung tersebut biasa disebut juga sebagai rumah panjang atau ruma panjae dalam bahasa setempat.

Ukurannya 214 meter x 6 meter dan tinggi lantai dari permukaan tanah sekitar 2 meter. Terdapat 46 bilik atau pintu yang dihuni oleh satu sampai empat keluarga. Ada pula 18 ruamah atau rumah pisah di sekitar betang, mirip rumah pada umumnya. Betang memiliki sebuah bangsal yang dikenal sebagai ruai dalam, dipakai sebagai tempat bersosialisasi anggota keluarga rumah betang. Dapat pula digunakan untuk melaksanakan upacara adat seperti perkawinan dan kematian.

Upacara panen hasil bumi atau gawai juga acap diadakan di ruai dalam. Perempuan-perempuan penghuni betang acap menghabiskan waktu menganyam rotan di ruai dalam ini dan dijadikan pula sebagai tempat anak-anak bermain. Bagian luar dari betang atau selasar biasa disebut sebagai tanjok dengan ukuran yang seperti ruai dalam. Seluruh konstruksi betang memakai kayu ulin yang terkenal kuat dan tahan lama.

Usia bangunan sudah memasuki separuh abad sejak didirikan pada 1973 dan dijadikan cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Bangunan komunal ini dipimpin oleh seorang tuai rumah atau kepala rumah yang saat ini dipegang oleh Bandi Anak Ragai. Lelaki kelahiran 1934 itu lebih dikenal sebagai Apai Janggut atau Pak Janggut lantaran janggut putih lebatnya yang berjuntai bak sarang lebah.

Ia telah dipercaya memimpin ratusan masyarakat sejak 1982, menggantikan posisi ayahnya yang wafat. Apai Janggut bersama seluruh penghuni rumah betang sejak puluhan tahun berkutat untuk menjaga kelestarian hutan Sungai Utik. Mereka memegang teguh prinsip adat yang diwariskan turun-temurun yang berbunyi babas adalah apai kami, tanah adalah inai kami, dan ae adalah darah kami. Artinya, hutan melambangkan posisi seorang bapak, tanah diartikan sebagai ibu, dan air bagai darah yang mengalir di sekujur tubuh.

 

Makna Penting Hutan

Mereka begitu takut merusak alam yang ditempati. Alasannya sederhana, mereka bisa merasakan udara untuk bernapas, dapat makan dan minum karena semua disediakan oleh hutan. Apai Janggut mengistilahkan hutan Sungai Utik bak pasar swalayan, semua sudah tersedia, tinggal dimanfaatkan secara bijak. Terlebih, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013, negara memutuskan bahwa hutan yang mereka kelola adalah hak milik masyarakat Dayak Iban Sungai Utik.

"Hutan adalah sumber kehidupan kami yang sudah diturunkan oleh leluhur kami sejak dulu. Menjaga hutan adalah bagian dari budaya kami karena di dalam hutan tersebut terdapat ladang kami, tanaman obat, dan sungai kami, juga kuburan leluhur kakek nenek yang harus kami jaga. Hutan seperti ibu yang memberi kami makan dan menyediakan udara untuk kami bernapas dan bagian dari hidup kami yang harus kami jaga," tegas Apai Janggut.

Kendati hutannya teramat luas, masyarakat Dayak Iban Sungai Utik tidak ingin serakah dan membiarkan sebanyak 6.780 ha dijadikan hutan primer dan tidak boleh diganggu gugat dan tetap dibiarkan lestari terutama sebagai cadangan air dan berkembang biaknya aneka flora dan fauna. Sisanya seluas 2.645,5 ha dijadikan hutan produksi terbatas, tempat warga menanam aneka tanaman kebutuhan sehari-hari termasuk padi, sayuran, rotan, dan tanaman keras.

Ada aturan adat diterapkan sejak menanam hingga panen. Penggunaan lahan ikut diatur agar tidak merusak alam, dan biasanya dilakukan di tepi hutan produksi supaya mudah pengawasannya. Setiap kali melakukan musim tanam, mereka mendahuluinya lewat ritual, total ada 25 jenis upacara adat yang harus dilalui supaya alam memberkati. Dari ritual doa adat itu pula mereka seperti mendapatkan "petunjuk" lokasi lahan mana saja yang bisa dimanfaatkan dan mana yang tidak bisa.  

Pemanfaatan kayu hutan turut diatur secara bijak karena setiap warga hanya dibolehkan memotong tak lebih dari 30 pokok kayu dalam setahun. Setiap kayu yang mereka tebang harus diganti dengan 2--4 bibit tanaman baru, begitu seterusnya. Jika tidak dilakukan, maka denda adat diberlakukan yaitu membayar sejumlah uang untuk disetorkan kepada kas dusun. Nantinya, uang kas ini bisa dipakai bagi keperluan bersama.

Kearifan lokal tadi membuat hutan selalu terjaga, tak pernah terdengar ada kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sungai Utik tak pernah meluap di musim hujan dan selalu tersedia air saat kemarau tiba. Alirannya selalu jernih, sesuai nama Sungai Utik dalam bahasa setempat yang berarti bersih sebening kaca. Keintiman masyarakat dengan alam sempat beberapa kali terusik ketika ada upaya dari oknum-oknum tertentu mengatasnamakan perusahaan-perusahaan perkebunan dan hak pengelolaan hutan besar.

Oknum-oknum tadi berupaya merayu agar hutan yang dijaga sepenuh hati oleh masyarakat Dayak Iban Sungai Utik bisa beralih kepemilikan. Sudah dapat ditebak, kekompakan dan kesadaran tinggi masyarakat adat ini membuat mereka menolak setiap tawaran. Mereka tak ingin melepaskan sejengkal pun tanah warisan nenek moyang kepada pihak lain dan telah dijaga sejak lebih dari 130 tahun lalu.

 

Berbalas Penghargaan Dunia

Sikap keras kepala dan keteguhan hati masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik dalam menjaga hutan adat mulai berbuah hasil. Lembaga Ekolabel Indonesia pada 2008 menyerahkan Sertifikat Ekolabel kepada mereka dan membuat Dusun Sungai Utik sebagai desa adat pertama yang menerimanya di tanah air. Tak sampai di situ saja karena pada Juli 2019 sebuah penghargaan lingkungan hidup bergengsi dari Pemerintah RI yakni Kalpataru berhasil disabet untuk kategori Penyelamatan Lingkungan.

Puncaknya adalah ketika Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) mengumumkan bahwa masyarakat Dusun Sungai Utik berhasil memenangi Equatorial Award pada 2019. Apai Janggut bersama beberapa tokoh adat terbang ke kota Apel Besar, New York, yang tak lain adalah Markas PBB. Lewat sebuah seremonial bersejarah, tepat di 24 September 2019 mereka menerima Equatorial Award bersama 22 komunitas lokal dan adat dari seluruh dunia.

UNDP saat itu menyatakan masyarakat adat di Dusun Sungai Utik lolos dalam penilaian berdasarkan solusi inovatif berbasis alam, mampu mengatasi perubahan iklim, mengentaskan kemiskinan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam tempat mereka tinggal. Pemenang lainnya di antaranya berasal dari Benin, Brasil, Kamerun, Ekuador, India, Kenya, Pakistan, Nigeria, dan Tanzania.

Perwakilan masyarakat Dusun Sungai Utik dan seluruh penerima Equatorial Award juga diundang UNDP untuk mengikuti agenda Sidang Umum PBB ke-74. Mereka diperkenalkan kepada seluruh delegasi anggota PBB yang mengikuti persidangan selama seminggu tersebut. Seperti dilihat dari arsip dokumentasi video milik PBB, seluruh delegasi memberikan tepuk sambil berdiri (standing ovation) kepada para pemenang.

Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memberikan penghargaan pada Desember 2021 kepada warga Dusun Sungai Utik atas upaya menjaga kelestarian hutan sambil menjalankan ritual penghayatan kepada alam. Kabar terbaru mengenai penghargaan yang diterima masyarakat Dusun Sungai Utik datang dari Yayasan Calouste Gulbenkian yang berpusat di Lisabon, Portugal.

Seperti diwartakan website Kementerian Luar Negeri RI, Dusun Sungai Utik menjadi satu di antara tiga pemenang penghargaan Gulbenkian Prize for Humanity 2023 yang diberikan di Lisabon, Rabu (19/7/2023) lalu. Dua pemenang lainnya berasal dari Brasil dan Kamerun. Masyarakat Dusun Sungai Utik kembali diwakili oleh Apai Janggut bersama Kepala Desa Batu Lintang Raymundus Remang saat menerima penghargaan.

Presiden Yayasan Antonio Feijo menyerahkan sendiri penghargaan tersebut kepada seluruh pemenang disaksikan Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa dan Perdana Menteri Antonio Costa. Ketiga pemenang ditetapkan oleh dewan juri yang diketuai oleh mantan Kanselir Jerman Angela Merkel.

Semoga penghargaan-penghargaan tadi tak melunturkan upaya mulia masyarakat Dusun Sungai Utik dalam mempertahankan hutan adat mereka agar tetap bisa dinikmati oleh para keturunannya kelak dan memberi inspirasi kepada dunia dalam menjaga hutan sebagai paru-paru bumi.

 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari