Indonesia.go.id - Mendorong Penggunaan PLTS semakin Masif

Mendorong Penggunaan PLTS semakin Masif

  • Administrator
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 08:12 WIB
LISTRIK
  Pemerintah mengejar realisasi EBT bisa mencapai kapasitas terpasang 10,6 GW pada 2025. Salah satunya adalah implementasi program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, yang ditargetkan mencapai 3,6 GW di 2025. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perubahan iklim telah menjadi perhatian dunia. Negara dunia berkomitmen mengupayakan nol emisi karbon sebelum 2060.

Presiden Joko Widodo sudah berkomitmen untuk menuju nol emisi bagi Indonesia. Kepala Negara menyuarakan komitmen itu ketika berbicara di KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim (COP28) di Dubai akhir 2023.

Ketika itu, Presiden Jokowi menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun negara makmur dan berkelanjutan dengan perekonomian inklusif. Untuk mencapai hal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan akan terus bekerja keras dalam mencapai nol emisi karbon sebelum 2060.

Presiden Jokowi pun mengundang sejumlah pihak, mitra bilateral, swasta filantropi, dan negara sahabat, menjalin kolaborasi pendanaan dalam mewujudkan nol karbon emisi pada 2060. Salah satu alat untuk mencapai emisi nol karbon 2060, pemerintah menggenjot bauran energi.

Khusus bauran energi, Indonesia harus diakui masih belum optimal. Hingga akhir 2023, menurut laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi bauran energi baru mencapai 13,1 persen atau 238,1 juta barel setara minyak (MBOE).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui, pencapaian bauran energi itu belum signifikan. Menurutnya, perlu upaya strategis untuk mencapai target 23 persen bauran EBT pada 2025. "Tahun 2025 itu kita targetkan 23 persen bauran, tetapi saat ini kita masih pada level 13,1 persen sehingga perlu upaya keras untuk bisa mendekati target capaian pada 2025 tersebut," ucap Arifin dalam konpers “Capaian Kinerja Sektor ESDM 2023 dan Program Kerja 2024” di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Arifin Tasrif kembali menegaskan komitmennya berkaitan dengan sejumlah target soal bauran energi tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan EBT sesuai dengan yang telah direncanakan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Harapannya, realisasi EBT bisa mencapai kapasitas terpasang 10,6 GW pada 2025. Salah satunya adalah implementasi program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, yang ditargetkan mencapai 3,6 GW di 2025.

Sejumlah target itu bukan pekerjaan yang mudah, itu sebuah mimpi yang membutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk mencapainya. Waktu tinggal satu tahun untuk mencapainya.

Dalam rangka mempercepat pembangunan EBT dan dengan mempertimbangkan waktu pembangunan yang cepat dan kompetitif dari segi harga, Kementerian ESDM sedang mendorong pembangunan PLTS, baik PLTS Atap skala kecil, PLTS Terapung, maupun PLTS dengan skala besar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rencana pengembangan PLTS terdiri dari pengembangan PLTS Atap dengan target 2025 sebesar 3,61 gigawatt (GW). PLTS Terapung berpotensi dikembangkan sebesar 26,65 GW, serta PLTS skala besar ditargetkan sampai dengan 2030 mencapai 4,68 GW.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Kementerian ESDM adalah menetapkan RUPTL PT PLN (Persero) 2021--2030 yang merupakan Green RUPTL dengan penambahan Kapasitas EBT 20,9 GW (51,6 persen dan dikembangkan secara merata di semua sistem kelistrikan  dengan memperhatikan neraca daya sistem.

RUPTL ini membuka peran IPP lebih besar termasuk dalam pengembangan pembangkit berbasis EBT, yakni akan mengembangkan 63,7 persen dari total 4.680 MWP pembangkit listrik tenaga surya PV. Khusus untuk PLTS on-grid, swasta akan mengembangkan 54,4 persen dari total 3.236 MWP.

Dalam RUPTL ini juga tidak ada lagi rencana PLTU baru kecuali yang sudah committed dan konstruksi, hal ini juga membuka ruang yang cukup besar untuk pengembangan EBT menggantikan rencana PLTU dalam RUPTL sebelumnya.

Dalam konteks ini, prioritas ESDM 2022 bidang EBTKE dan ketenagalistrikan di antaranya pemasangan 79 unit PLTS Atap, 22.000 paket penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS), 3 unit pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), 11.347 paket alat penyalur daya listrik (APDAL), revitalisasi 11 unit pembangkit listrik EBT, dan bantuan sambung baru listrik sebanyak 80.000 sambungan di yang tersebar di 32 provinsi.

Sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Belum lama ini, Kementerian ESDM kembali menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan listrik dari PLTS Atap. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 2 tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Artinya, Kepmen itu yang mengatur soal PLTS Atap, khususnya berkaitan dengan ketentuan ekspor-impor listrik. Di aturan sebelumnya pengembang PLTS Atap bisa melakukan ekspor listrik ke pemegang IUPTLU.

Nah, dalam beleid terbaru ini yakni Permen 2/2024 ini, listrik dari PLTS Atap hanya bisa dinikmati sendiri. Bila berencana lakukan ekspor listrik, pengembang wajib lapor ke PLN.

"Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," sebut Pasal 13 Permen 2/2024.

Asal tahu saja, Permen 02/2024 ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada 29 Januari 2024. Adapun aturan ini berisi sebanyak 52 pasal. Berkaitan dengan sengkarut permen baru itu, Kementerian ESDM berencana menggelar sosialisasi Permen ESDM nomor 2 tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Rencana itu telah dipastikan Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna. Menurutnya, sosialisasi ini rencananya dihadiri Menteri ESDM dengan mengundang stakeholders terkait.

"Mudah-mudahan jika tidak ada halangan akan dilaksanakan 5 Maret mendatang," jelasnya di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Adapun sosialisasi itu akan membahas isi regulasi berikut mekanisme aturan baru sehingga pengguna dapat mengetahui lebih jelas perihal beleid terbaru ini.

Pelaksanaan sosialisasi ini memang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha karena masih banyak poin dalam Permen ESDM PLTS Atap yang belum terlalu jelas. Salah satunya mengenai skema penetapan kuota.

Mengenai aturan kuota ini, Pasal 7 Permen 2/2024 mengatur, Pemegang  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap sistem tenaga listrik.

Penyusunan ini mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.

Harapannya, lahirnya Kepmen itu bisa lebih mengakselerai bauran energi, termasuk penggunaan PLTS Atap, sesuai dengan komitmen Indonesia menuju 0 persen emisi karbon sebelum 2060.  

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari