Indonesia.go.id - Industri Nonmigas di Luar Jawa, Tren Positif Menuju Pemerataan

Industri Nonmigas di Luar Jawa, Tren Positif Menuju Pemerataan

  • Administrator
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 08:23 WIB
INDUSTRI
  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kontribusi industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa telah meningkat dari 25% pada 2020 menjadi 30% pada 2023. ANTARA FOTO/ Sulthony Hasanuddin
Melalui PP 20/2024, pemerintah berkomitmen mempercepat pemerataan industri di luar Pulau Jawa dengan target peningkatan kontribusi industri pengolahan nonmigas sebesar 40%. Kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci sukses dalam mencapai tujuan ini.

Indonesia memiliki sebaran industri yang cukup luas, dengan konsentrasi utama berada di Pulau Jawa. Namun, melalui Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, arah kebijakan pengembangan industri nasional difokuskan pada pendekatan Indonesiasentris. Pendekatan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada daerah di luar Pulau Jawa dalam mengembangkan potensi industri yang ada di wilayah masing-masing.

Sejauh ini, merujuk data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kontribusi industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa telah meningkat dari 25% pada 2020 menjadi 30% pada 2023. Itu menunjukkan tren positif dalam pemerataan industrialisasi di Indonesia.

Adapun sebaran industri di tanah air sejauh ini;

  1. Pulau Jawa

Merupakan pusat industri terbesar di Indonesia dengan kontribusi signifikan terhadap PDB nasional. Wilayah ini mencakup kawasan industri seperti Cikarang, Bekasi, Tangerang, dan Surabaya.

  1. Sumatra

Wilayah ini memiliki potensi besar dengan kawasan industri utama seperti Kawasan Industri Medan (KIM) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

  1. Kalimantan

Fokus pada industri pengolahan sumber daya alam dengan kawasan industri di Balikpapan dan Kawasan Industri Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).

  1. Sulawesi

Menjadi pusat pertumbuhan industri baru dengan kawasan industri di Makassar dan Morowali yang terkenal dengan industri pengolahan nikel.

  1. Papua dan Maluku

Wilayah ini masih dalam tahap pengembangan dengan potensi besar di sektor pertambangan dan perikanan.

Sebagai informasi, beberapa kawasan industri baru yang telah beroperasi dan memberikan dampak signifikan dalam 10 tahun terakhir, antara lain: Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah (sektor pengolahan nikel dan logam lainnya), Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei di Sumatra Utara (fokus pada industri kelapa sawit dan produk turunannya, serta industri karet) dan Kawasan Industri Bintuni di Papua Barat (fokus pada industri pengolahan gas dan petrokimia).

Koreksi Industri Jawasentris

Koreksi industri yang masih Jawasentris terus dilakukan. Melalui PP nomor 20 tahun 2024, pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan kawasan industri di luar Pulau Jawa guna mencapai target yang lebih merata. “Perwilayahan industri memiliki misi untuk melakukan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna menciptakan porsi pertumbuhan yang lebih berimbang antara industri yang berada di Jawa dengan industri yang berada di luar Jawa,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya pada acara focus group discussion (FGD) mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).

Salah satu target yang ingin dicapai adalah peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40% terhadap total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional, serta penyediaan lahan kawasan industri sebagai pusat kegiatan industri.

PP 20/2024 tentang Perwilayahan Industri mengatur secara rinci tentang wilayah pengembangan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, kawasan industri, serta sentra industri kecil dan industri menengah. "Saya mengajak semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Kerjasama yang baik antara semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tujuan kita bersama. PP 20/2024 merupakan acuan kita bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya," tambah Agus.

Selain mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia, tujuan dari PP 20/2024 juga untuk mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa, menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan industri baru, meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk dengan nilai tambah tinggi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten, juga memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.

Dengan kepastian dukungan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur seperti lahan, transportasi, energi, dan kelistrikan, diharapkan investor lebih yakin untuk menanamkan investasinya di sektor industri. Meskipun terdapat kemajuan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk mencapai target 40% kontribusi industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa. Beberapa tantangan tersebut meliputi:

Ketersediaan Infrastruktur: Masih perlu peningkatan infrastruktur dasar seperti listrik, air, dan jalan di beberapa kawasan industri baru.

Sumber Daya Manusia: Keterbatasan tenaga kerja terampil di daerah-daerah yang baru berkembang.

Akses Pasar: Perluasan akses pasar untuk produk industri dari luar Pulau Jawa baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus berupaya dengan berbagai program pelatihan dan pengembangan SDM, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan PP 20/2024 dapat terimplementasi dengan baik dan membawa manfaat besar bagi perekonomian Indonesia.

Pemerintah berharap dengan semakin meningkatnya keterlibatan dan koordinasi antarpemerintah, pelaku usaha, serta semua pemangku kepentingan terkait, pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri dapat mewujudkan industri yang maju, tangguh, dan berdaya saing sebagai bagian dari transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

 

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari