Data PPATK menunjukkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini turun signifikan menjadi Rp34,49 triliun dari kisaran sebelumnya sekitar Rp70-an triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.
Peran Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dalam beberapa minggu terakhir semakin mempercepat upaya pemberantasan dampak judi online di tanah air. Akselerasi dari kinerja jajaran instansi pemerintah/lembaga negara maupun elemen masyarakat dalam menyikat aksi ilegal itu mulai membuahkan hasil.
Setidaknya, jumlah akses masyarakat pada situs judi online sudah turun hingga 50 persen setelah Satgas Pemberantasan Perjudian turun tangan melakukan intervensi dan bekerja secara kolaboratif. “Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di 2024 intervensi satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya terkait Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).
Menurut Menkominfo, data PPATK menunjukkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini turun signifikan menjadi Rp34,49 triliun dari kisaran sebelumnya sekitar Rp70-an triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.
Menkominfo menjelaskan, Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 triliun.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
“Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menangani sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” jelas Menkominfo.
Iklan judi online masih marak bertebaran di media sosial seperti YouTube dan Facebook, dan diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.
Seturut demikan, pihak Kominfo sudah berkoordinasi dengan operator platform media sosial seperti Google dan YouTube terkait modus pengelabuan iklan situs judi online tersebut. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifiyanto menyebutkan, pihak Kominfo juga telah mengidentifikasi 20.595 kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Keyword tersebut telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani. Adapun untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024.
Capaian positif tersebut tentunya tidak cukup. Oleh karena itu, Menkominfo terus menggalakkan sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo.
Upaya Pencegahan
Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah dengan "membersihkan" internal pemerintah dari para pelaku judi online. Untuk itu, seluruh pegawai Kementerian Kominfo dipastikan telah meneguhkan komitmen dalam mencegah praktik dan penyebarluasan judi online dengan menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Aktivitas Perjudian.
Komitmen pakta integritas ini juga tidak hanya berlaku di seluruh lingkungan jajaran lingkungan Kominfo termasuk satuan kerja Kominfo di daerah, RRI, TVRI, Komisi Penyiaran, Komisi Informasi, dan Dewan Pers. Pencanangan komitmen pencegahan perjudian online aupun offline ini juga dilakukan oleh seluruh Dinas Kominfo di pemerintah daerah sebagai jejaring Utama humas pemerintah.
"Sudah 5.928 pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN di Kementerian Kominfo yang menandatangani pakta integritas atau sudah 100 persen dari jumlah pegawai di Kementerian Kominfo. Saya menyampaikan terima kasih atas dukungannya dalam meneguhkan kembali komitmen kita bersama dalam pemberantasan judi online di masing-masing satuan kerja," ujar Menkominfo.
Untuk itu, Menkominfo mengingatkan agar setiap pegawai tidak memfasilitasi, mengajak, atau mempromosikan semua jenis aktivitas perjudian, termasuk judi online atau judi slot.
Sebaliknya, para pegawai didorong mengembangkan terobosan dan inovasi-inovasi baru untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kominfo Mira Tayyiba mengatakan, PPATK telah menemukan keterlibatan 15 orang pegawai Kominfo dalam transaksi judi online. Dari 15 orang tersebut, terdapat 12 orang yang masih aktif bertugas sebagai pegawai. Para pegawai yang terbukti terlibat judi online akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo, salah satu narasumber dari Mahaka Project, Ferry Irwandi, mengusulkan agar pemerintah khususnya Kominfo mulai memassifkan konten-konten yang bersifat testimoni langsung atau kerugian yang dialami pelaku judi. Hal tersebut dirasakan lebih mengena di masyarakat, di samping terus mengingatkan pesan-pesan moral dari bahayanya judi.
Sementara itu, Kominfo telah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sosialisasi memberantas judi online. Menurut Ketua MUI Pusat KH Anwar Iskandar, pemberantasan penyakit masyarakat itu menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah dan ormas keagamaan. Oleh karena itu, MUI akan mengundang Menkominfo dan jajaran pejabat utama Kominfo untuk membahas langkah konkret yang seharusnya dilakukan, terutama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya judi online.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari