Indonesia.go.id - Kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk Akses Air Minum Bersih di 2045

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk Akses Air Minum Bersih di 2045

  • Administrator
  • Kamis, 1 Agustus 2024 | 07:17 WIB
INFRASTRUKTUR
  Ilustrasi. Proyek Strategis Nasional Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM Semarang Barat di Provinsi Jawa Tengah. KEMENPUPR
Indonesia berkomitmen penuh untuk menyediakan akses air minum yang layak dan aman bagi seluruh masyarakatnya. Dalam rangka mencapai target ambisius ini, pemerintah telah menggandeng sektor swasta melalui berbagai inisiatif kolaboratif. Langkah ini tidak hanya penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur air minum, tetapi juga untuk memastikan bahwa kualitas dan ketersediaan air memenuhi standar kesehatan internasional.

Air minum yang layak dan aman adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk menjaga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Air minum yang layak dan aman harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh badan atau lembaga yang berwenang.

Di Indonesia, pengelolaan penyediaan air yang layak untuk diminum dan aman diselenggarakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Mengutip data Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) 2019, ada sebanyak 42 persen PDAM yang berada dalam kategori sehat. Sedangkan 58 persen lainnya berada di bawah kategori sehat.

Sejumlah faktor yang memengaruhi kinerja PDAM, antara lain, infrastruktur yang usang, kurangnya investasi, kehilangan air yang tinggi, tarif air minum yang tidak sesuai dengan biaya produksi, serta manajemen yang lemah.

Pemerintah terus berusaha memenuhi penyediaan air yang layak minum dan aman bagi masyarakat. Dengan memasang target, ketika negara memasuki periode Indonesia Emas 2045, sistem penyediaan air minum (SPAM) sudah mencapai 100 persen.

“Kami berharap sistem penyediaan air minum (SPAM) 100 persen ketika Indonesia Emas 2045,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Kementerian Dalam Negeri Budi Ernawan melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/ 2024).

Hambatan-hambatan tersebut perlu diatasi dengan upaya peningkatan kinerja PDAM dari berbagai aspek, baik operasional, pelayanan, sumber daya manusia, maupun finansial.

 

Kemitraan Pemerintah-Swasta

Untuk mendukung program percepatan akses air minum perkotaan pada Indonesia Emas 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis BUMD air minum, baik dengan sektor swasta maupun melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Definisi air adalah air yang bebas dari bakteri, virus, parasit, bahan kimia berbahaya, dan zat-zat berbahaya lainnya.

Selain itu, air minum harus aman, yakni tidak hanya memenuhi standar kesehatan, melainkan juga telah melalui proses pengolahan atau perlakuan yang memastikan kebersihan dan ketepatan komposisi zat-zat di dalamnya. Dalam konteks, penyediaan air bersih, baik itu dalam proses pengambilan, pemrosesan, dan distribusi air serta memastikan kualitasnya, semuanya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan penyedia air, dan masyarakat.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan kebijakan, regulasi, dan pengawasan untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat. Selanjutnya, perusahaan penyedia air, seperti PDAM, bertanggung jawab dalam mengelola sistem penyediaan air, termasuk pemrosesan, distribusi, dan pemeliharaan infrastruktur.

Sementara itu, masyarakat juga memiliki peran dalam penggunaan air secara bijaksana, menghindari pemborosan, serta melaporkan kerusakan atau kebocoran yang dapat mengganggu ketersediaan air bersih.

Penyediaan air bersih memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Dengan menyediakan air minum yang aman dan berkualitas, diharapkan masyarakat dapat mengonsumsi air bersih yang sehat dan aman.

Akses terhadap air bersih juga merupakan faktor penting dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi, termasuk sektor pendidikan dan industri. Dalam rangka menuju semua itu, pemerintah secara bertahap memulai pemenuhan penyediaan infrastruktur air bersih dan layak dikonsumsi untuk diminum melalui proyek system penyediaan air minum (SPAM).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tengah menyiapkan tiga proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan skema KPBU, yakni proyek KPBU SPAM Regional Jatigede, proyek KPBU Kabupaten Kabanjahe, dan proyek KPBU SPAM Kota Denpasar.

Fokus fasilitas Project Development Facility (PDF) ketiga proyek SPAM ini tidak hanya penyiapan di sisi hulu, tetapi juga mencakup sampai ke sisi hilir. Ketiga proyek ini diestimasi dapat menambah kontribusi capaian sambungan rumah sebesar 191.000 sambungan rumah.

Menurut Sekretaris DJPPR Kementerian Keuangan Ubaidi S Hamidi, pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan total perkiraan nilai fasilitas project development facility (PDF) sebesar Rp146,7 miliar.

Fasilitas PDF merupakan fasilitas yang disediakan Kementerian Keuangan dalam menyusun kajian akhir prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan pendampingan dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close).

Secara total, Ubaidi mengatakan bahwa nilai investasi dari swasta untuk keseluruhan tiga proyek tersebut diperkirakan sebesar Rp3,8 triliun. “Dari fasilitas PDF, harapannya bisa menarik investasi swasta yang totalnya diperkirakan sebesar Rp3,8 triliun,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Terlepas dari semua itu, penyediaan air minum yang aman dan berkualitas adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, perusahaan penyedia air, dan masyarakat.

Dengan upaya kolaboratif dan peningkatan kinerja PDAM, diharapkan akses terhadap air bersih dapat terus meningkat, mendukung kesehatan, kualitas hidup, serta pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari