Dunia memasuki era military internet of things (MIoT) atau the battlespace internet of things (BioT) yang dapat mengendalikan operasi militer dari jarak yang sangat jauh, dengan cepat, tepat, dan akurat.
Saat ini, perkembangan sektor pertahanan negara di ranah global kian menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Di sejumlah negara, masalah pertahanan bahkan telah berada di titik nadir. Di sejumlah negara di Timur Tengah dan juga Eropa. Peperangan berlangsung secara terbuka dan mengancam keselamatan warga-warga negara di seluruh kawasan konflik tersebut.
Bahkan sudah tidak lagi menjadi percakapan tabu terkait ancaman perang dunia. Dalam konteks itulah, tentu sebagai sebuah negara Indonesia senantiasa harus juga bersiap untuk menghadapinya. Terlebih, saat ini, dunia diketahui telah memasuki era military internet of things (MIoT) atau the battlespace internet of things (BioT). Di mana pada era itu, operasi militer sangat mungkin untuk bisa dikendalikan dari jarak yang sangat jauh, dengan cepat, tepat, dan akurat.
Itulah sebabnya, dalam pidato pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD RI, pada Jumat (16/8/2024), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo mengingatkan perlunya Pemerintah Indonesia mempersiapkan pembentukan matra keempat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Yakni, dengan menghadirkan angkatan siber.
“Menghadirkan angkatan siber ditujukan untuk memperkuat matra yang sudah ada, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Itu penting mengingat posisi geopolitik Indonesia sangat rawan,” katanya di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kerawanan itu ada, menurut Bambang, lantaran Indonesia berhadapan langsung dengan trisula negara persemakmuran Inggris, yakni Malaysia, Singapura, dan Australia. Yang, sambung dia, tergabung dalam five power defense arrangement, bersama dengan Selandia Baru dan Britania Raya.
“Tak hanya itu, Indonesia juga berada dalam arena pertarungan geopolitik antara Rusia-AS-Tiongkok,” katanya.
Sebagaimana diketahui, wacana pembentukan TNI Angkatan Siber telah dilontarkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto, sejak beberapa waktu lalu. Usulan itu secara rinci disampaikan Andi dalam Seminar Nasional Ketahanan Nasional Transformasi Digital Indonesia 2045 yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (8/8/2023), dengan memberikan penekanan bahwa invasi atau penyerangan ke suatu negara tidak lagi selalu melalui armada perang dan persenjataan, melainkan dapat melalui peperangan siber (cyber warfare).
Usulan pembentukan angkatan baru itu terinspirasi dari Singapura yang memiliki digital and intelligence service sebagai angkatan keempat ketentaraan. Menurut Andi, Singapura melakukan itu karena memang ada kebutuhan di sektor pertahanan seiring berkembangnya teknologi.
Singapura mempersiapkan pembentukan angkatan siber selama tujuh tahun, dan baru meresmikan angkatan tersebut pada Oktober 2022. Singapura diketahui memiliki 3 ribu pasukan pada 2023, yang diproyeksikan akan terus bertambah menjadi 12 ribu pasukan dalam kurun waktu delapan tahun mendatang.
Di tanah air, usulan pembentukan angkatan siber masih berada di tahap awal. Di beberapa kementerian dan lembaga (K/L), telah terdapat unit siber masing-masing. Misalnya di Kemenhan dan TNI sudah ada unit siber. Demikian juga di Kepolisian. Selain tentunya sudah ada pula Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Peran DPR selaku Pengawas
Pada Juni lalu, di situs berkas.dpr.go.id, seorang analis legislatif ahli muda di DPR Aulia Fitri kembali mengangkat wacana pembentukan angkatan siber TNI. Menurut Aulia, dalam hal rencana pembentukan Angkatan Siber TNI, Komisi I DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu memberikan imbauan kepada Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI untuk, pertama, mengevaluasi secara menyeluruh sistem pertahanan dan keamanan siber di dalam organisasi TNI. Sebelum pada akhirnya, sambung dia, memutuskan untuk membentuk matra keempat yaitu Angkatan Siber.
Kedua, Aulia mengingatkan Dewan perlu adanya roadmap Angkatan Siber TNI. Serta ketiga, DPR RI perlu memastikan tugas pokok dan fungsi Angkatan Siber TNI agar tidak tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga yang menangani keamanan siber. Keempat, DPR juga perlu memastikan kelak Angkatan Siber TNI dapat bersinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya terkait siber.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari