Perpres 75/2024 merupakan langkah strategis mempercepat proses pembangunan, sekaligus memberikan kepastian investasi lewat HGU hingga 190 tahun.
Mengenakan baju putih dan hijab motif bunga warna biru, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur (Kaltim) Donna Faroek percaya diri bertandang ke Istana Garuda Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, (30/7/2024). Donna tidak sendirian. Dia disertai lima koleganya: Ketua KADIN Balikpapan Yaser Arafat, Ketua Kadin PPU Rusdiansyah, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim Andi Adi Wijaya, Ketua Umum HIPMI Balikpapan Adam Dustin Bhakti, dan Ketua Umum HIPMI Samarinda Aris Nur Huda.
Oleh protokol, rombongan pengusaha lokal Kaltim itu diarahkan ke sebuah ruang pertemuan di Istana Garuda. Di sana, dikutip dari rilis BPMI Setpres, mereka diterima langsung Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga Plt. Kepala Otoritas IKN Basuki Hadimuljono, serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni.
Dalam pertemuan pada Selasa akhir Juli 2024, hari kedua Kepala Negara berkantor di IKN itu, Donna Faroek dan kawan-kawan tanpa sungkan menyampaikan uneg-uneg. Mereka, para pengusaha lokal berharap bisa mendapat peran lebih signifikan alias tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan IKN yang diperkirakan anggaran sekitar Rp 466 triliun.
Hasil pertemuan itu pun dinilai positif. Presiden Jokowi diberitakan, memberi dukungan langkah peningkatan keterlibatan pengusaha lokal dalam pembangunan IKN. Presiden menekankan pentingnya peran KADIN dan HIPMI tidak hanya sebagai subkontraktor, tetapi sebagai pemain utama dalam proyek IKN.
"Mudah-mudahan, nanti Pak Basuki (Menteri PUPR) dengan Pak Pratik (Mensesneg) juga akan membantu untuk bisa mempermudah kami pengusaha lokal untuk bisa terjun lebih banyak dalam pembangunan IKN,” tutur Donna Faroek dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan.
Pentingnya Swasta
Keterlibatan pengusaha dan investor (lokal maupun asing), mencuat sejak awal pembangunan IKN. Hal ini tidak lepas dari anggaran Negara yang terbatas untuk membangun ibu kota. Dari total kebutuhan Rp466 triliun, pemerintah hanya menyediakan sekitar 20 persen atau sekitar Rp90 triliun. Sisanya diupayakan dari swasta atau investor, baik lokal (dalam negeri) maupun asing. Untuk itu, Pemerintah membuka berbagai ruang skema investasi. Yakni melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun murni swasta. Total diperkirakan bisa mencapai Rp253 triliun. Selain itu juga mendorong keterlibatan BUMN dan BUMD senilai Rp132 triliun.
Adapun anggaran pemerintah yang telah dan akan dikucurkan dalam tiga (2022--2024) tahun terakhir, hampir mencapai 20%. Dikutip dari GPRNEWS (media Kominfo) edisi Agustus 2024, total anggaran pembangunan IKN melalui APBN telah menyentuh angka Rp72,3 triliun. Rinciannya adalah tahun 2022 sebesar Rp5,5 triliun, pada 2023 sebanyak Rp27 triliun dan 2024 ini telah dianggarkan Rp39,8 triliun. Dana tersebut, fokus untuk fasilitas dasar serta kantor pemerintah.
Merujuk data tersebut, adalah penting bagi pemerintah melalui Otorita IKN, khususnya dan seluruh jajarannya, untuk mengajak atau menghadirkan investor dan pengusaha secara bersama-sama membangun IKN. Untuk itu berbagai upaya pun dilakukan, baik dengan lobi tingkat tinggi yang melibatkan presiden dan para menteri, maupun melalui regulasi yang menarik bagi investor. Salah satu produk regulasi itu berupa Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken 11 Juli 2024.
Jaminan Kepastian
Perpres 75/2024 memberikan kepastian hukum bagi investor melalui hak guna usaha selama 190 tahun, yang terbagi dalam dua siklus—masing-masing 95 tahun—dan dapat diperpanjang jika memenuhi kriteria tertentu. Ini merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan daya tarik IKN bagi investor asing dan domestik, seiring dengan kebutuhan pendanaan yang besar.
Pada Pasal 5 Perpres tersebut juga memuat ketentuan tentang pemberian insentif dan kemudahan perizinan bagi pengusaha yang berinvestasi di berbagai sektor layanan dasar dan komersial di IKN. Selain itu, pengusaha yang memenuhi syarat dapat ditetapkan sebagai pelaku usaha pelopor oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, memberikan mereka kesempatan istimewa untuk memulai proyek pembangunan dalam lima tahun ke depan.
Meski berbagai insentif telah disiapkan, tantangan terbesar tetap pada pembangunan infrastruktur dasar, yang harus didanai oleh APBN. Infrastruktur layanan dasar yang dimaksud, antara lain seperti hunian, fasilitas kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, energi serta ketenagalistrikan, transportasi, sanitasi, air minum, hingga pemakaman umum.
Keberadaan infrastruktur dasar tersebut, serta keberadaan warga yang memadai menjadi kunci keberhasilan menarik investor ke IKN. Para investor, selain bisa masuk ke sektor layanan dasar melalui berbagai skema yang tersedia (antara lain dengan skema KBPU), juga tersedia karet merah untuk melengkapi IKN dengan layanan komersial seperti hotel, pusat perbelanjan, ritel, toko, restoran serta pusat rekreasi dan hiburan.
Dengan hadirnya Perpres 75/2024, pemerintah optimistis dapat mempercepat pembangunan IKN dan menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Kepastian jangka waktu hak guna usaha hingga 190 tahun menjadi salah satu daya tarik utama bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan IKN Nusantara, yang diharapkan menjadi pusat ekonomi baru Indonesia di masa depan.
Redaktur: Ratna Nuraini
Penulis: Dwitri Waluyo/Elvira Inda Sari