Indonesia.go.id - Membangun Kesetaraan tak Bersekat bagi Penyandang Disabilitas

Membangun Kesetaraan tak Bersekat bagi Penyandang Disabilitas

  • Administrator
  • Jumat, 3 Desember 2021 | 16:04 WIB
HARI DISABILITAS INTERNASIONAL
  Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti rangkaian acara Kota untuk Semua di Jalan Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO
Pemerintah ingin agar para penyandang disabilitas menjadi lebih produktif dan berpartisipasi dalam segala bidang kehidupan. Pemerintah juga mendorong dan memperkuat tumbuh kembangnya kepemimpinan dari generasi muda penyandang disabilitas.

Penghormatan dan perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mencapai puncaknya pada pemerintahan era Presiden Joko Widodo. Kemunculan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan tonggaknya. Dua peraturan presiden dan lima peraturan pemerintah sebagai produk turunan UU Penyandang Disabilitas menjadi bukti keseriusan tersebut.

Dua perpres mencakup inklusi sosial terhadap kesejahteraan penyandang disabilitas dari sejak perencanaan, implementasi, dan evaluasi, termasuk rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah. Yakni Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara tentang Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Difabel dan Perpres nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Ada lima peraturan pemerintah terkait akomodasi yang layak dan bagi disabilitas dan satu lainnya terkait kesejahteraan. Di antaranya, akomodasi layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan (PP nomor 39 tahun 2020) dan pendidikan (PP nomor 13 tahun 2020), permukiman yang layak (PP nomor 42 tahun 2020).

Lalu unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan (PP nomor 60 tahun 2020). Kemudian penghargaan kepada pihak yang memberikan pemenuhan hak disabilitas (PP nomor 75 tahun 2020). Selain itu, PP nomor 52 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

Terdapat juga peraturan setingkat menteri terbaru yang berpihak kepada hak-hak penyandang disabilitas sekaligus turunan dari seluruh Perpres dan PP tadi. Di antaranya, Peraturan Menteri Sosial nomor 2 tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.   

Di tataran wilayah, para kepala daerah sudah semakin sadar untuk peduli terhadap penyandang disabilitas yang menurut data Badan Pusat Statistik 2018 berjumlah 21,84 juta jiwa atau 8,56 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Terbukti, hingga hari ini sudah terbit sebanyak 20 peraturan daerah tentang penyandang disabilitas di tingkat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten (17 perda), dan pemerintah kota (16 perda).

Melalui semua itu, kita melihat bahwa pendekatan kepada penyandang disabilitas sudah tidak lagi berupa pemberian santunan. Tetapi sudah bergeser menjadi berbasis kepada pemenuhan hak asasi manusia (HAM) sebagai sebuah kesetaraan hak. 

 

Hari Disabilitas Internasional

Sementara itu, Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2021 yang diperingati di seluruh dunia, sesungguhnya menjadi momentum bagus bagi bangsa Indonesia. Peringatan tahun ini harus menjadi awal untuk menyudahi berbagai bentuk diskriminasi di antara setiap komponen bangsa terhadap para penyandang disabilitas.

Demikian dikatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat membuka rangkaian Peringatan HDI 2021 di Jakarta, Rabu (1/12/2021) seperti dikutip dari situs Kementerian Sosial. Hari Disabilitas Internasional 2021, seperti tercantum dalam situs Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengusung tema "Kepemimpinan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Menuju Tatanan Dunia yang Inklusif, Berkelanjutan Pascapandemi Covid-19 (Leadership and participation of persons with disabilities toward an inclusive, accessible and sustainable post-Covid-19 world)".

Bukti keberpihakan Kemensos terhadap penyandang disabilitas, kata Risma, dilakukan melalui perkuatan terhadap tiga strategi. Yakni, memperkuat lingkungan inklusif, mengurangi ketidaksetaraan, dan menumbuhkan kepemimpinan dari penyandang disabilitas.

Lingkungan inklusif diperlukan agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai bidang kehidupan. “Peringatan HDI tahun 2021 ini harus menjadi momentum untuk memastikan di mana pun berada, lingkungan tersebut harus ramah terhadap penyandang disabilitas,” katanya.

Lingkungan ramah dan memberikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas diharapkan tidak hanya terus diperluas di ranah publik. Tidak kalah penting ada di bidang hak konstitusional warga negara, seperti pendidikan.

Salah satu upaya Kemensos untuk mengurangi ketidaksetaraan itu adalah dengan mengembangkan berbagai inovasi teknologi sehingga mempermudah mobilitas penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas seperti cerebral palsy akan diberi alat bantu berupa kursi roda bioteknik. Dengan alat bantu ini penyandang cerebral palsy yang tadinya hanya berbaring kini bisa duduk atau bahkan bisa bergerak lebih leluasa.

Kemensos juga telah mengembangkan tongkat penuntun adaptif untuk penyandang sensorik netra. Tongkat penuntun adaptif ini dilengkapi sensor air, api, benda, dan sistem penentu lokasi global (GPS). Semua alat tersebut, diakui Mensos, adalah hasil karya para penyandang disabilitas Indonesia dengan produk lebih halus dan presisi.

Pemerintah ingin agar para penyandang disabilitas menjadi lebih produktif dan berpartisipasi dalam segala bidang kehidupan. Selain itu pemerintah juga ingin mendorong dan memperkuat tumbuh kembangnya kepemimpinan dari generasi muda penyandang disabilitas. Ini sebagai bentuk pengakuan prinsip kesetaraan hak bahwa penyandang disabilitas adalah elemen aktif dari berbagai proses pengambilan keputusan.

"Oleh karena itu peringatan HDI 2021 bukan sekadar seremoni. Tetapi momentum untuk menunjukkan karya nyata para penyandang disabilitas dan bagaimana memastikan terciptanya lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak mereka," ujar mantan Wali Kota Surabaya itu.   

 

Komnas Disabilitas

Momentum HDI tahun ini juga diisi dengan dilantiknya tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Ketujuhnya adalah Dante Rigmalia sebagai ketua dan Deka Kurniawan menjabat wakil ketua. Terdapat lima anggota lainnya, yaitu Eka Prastama Widiyanta, Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, dan Rachmita Maun Harahap.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang dengan empat orang dari penyandang disabilitas dan tiga lainnya bukan dari penyandang disabilitas. Ketujuh komisioner ini terpilih lewat proses pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Komnas Disabilitas dari 14 kandidat melalui wawancara langsung. Semula terdapat 1.300 pelamar untuk mengisi jabatan komisioner Komnas Disabilitas.

Komisi ini dibentuk sebagai amanat UU nomor 8 tahun 2016 dan turunannya yakni PP nomor 68 tahun 2020, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta bersifat independen. Komnas Disabilitas juga sebagai wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (Convention of The Right of Person With Disabilities/CRPD). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut lewat Undang-Undang nomor 19 tahun 2021.

Dante mengatakan, kehadiran Komnas Disabilitas diharapkan dapat menjadikan para penyandang disabilitas sebagai individu mandiri dan berkontribusi penuh kepada pembangunan. Sedangkan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia menyebutkan, Komnas Disabilitas merupakan langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan Indonesia ramah kepada disabilitas.

 

Peran Strategis

Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden Sunarman Sukamto menyebutkan bahwa Komnas Disabilitas memiliki peran strategis yaitu pemantauan, evaluasi dan advokasi untuk penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM penyandang disabilitas di Indonesia. Dalam pernyataannya kepada indonesia.go.id, Rabu (1/12/2021), aktivis hak-hak penyandang disabilitas itu mengungkapkan, Komnas Disabilitas diharapkan mampu melakukan percepatan.

"Dalam hal ini percepatan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menghapus kesenjangan antara penyandang disabilitas dengan warga negara lainnya. Ini sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata pria kelahiran Boyolali, 7 Februari 1974 tersebut.

Pria bersapaan Maman ini mengatakan, KSP mengharapkan Komnas Disabilitas sebagai lembaga HAM nasional yang baru bisa memperkuat, mempercepat, dan memperluas kerja-kerja kolaboratif dan berjejaring dengan semua pemangku kepentingan. Ini dalam rangka penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan bagi penegakan HAM penyandang disabilitas di Indonesia.

"Komnas Disabilitas memang secara spesifik bekerja untuk HAM penyandang disabilitas. Adanya komisi ini bukan berarti isu-isu HAM penyandang disabilitas menjadi eksklusif urusan Komnas Disabilitas," ujar pendiri Dewan Nasional Penyandang Cacat Indonesia ini.

Pihaknya juga berharap bisa bekerja sama dengan para komisioner Komnas Disabilitas. Kehadiran lembaga independen ini, menurut anggota Community-Based Rehabilitation Asia Pacific Network tersebut, sudah ditunggu oleh publik dan bisa segera bekerja. Salah satunya membentuk sekretariat dan kelompok-kelompok kerja sesuai kebutuhan dan urgensi penyelesaian masalah-masalah HAM penyandang disabilitas di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat luas terutama penyandang disabilitas dan organisasinya dapat memberikan masukan-masukan, kritik membangun agar kerja-kerja Komnas Disabilitas dapat berjalan sesuai amanat UU dan harapan publik. Selamat Hari Disabilitas.

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari