Indonesia.go.id - Menjaga Spirit Nakes di Tengah Pandemi

Menjaga Spirit Nakes di Tengah Pandemi

  • Administrator
  • Rabu, 30 September 2020 | 01:41 WIB
INSENTIF NAKES
  Petugas medis (kanan) merawat pasien di ruang rawat isolasi COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah-Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (14/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Salah satu upaya pemerintah menjaga semangat tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terakhir melawan virus SARS COV-2 adalah mempercepat pencairan insentif mereka.

Tanda-tanda pandemi Covid-19 bakal mereda belum terlihat. Akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga 26 September 2020 pukul 12.00 WIB mencapai 271.339 kasus dengan 199.403 sembuh dan 10.308 meninggal. Alhasil, kondisi demikian membuat tugas nakes --dokter, perawat, dan tenaga di laboratorium medis-- semakin berat.

Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Komitmen untuk mengedepankan aspek pemulihan kesehatan dilakukan beriringan dengan upaya mendorong kebangkitan ekonomi. Pembatasan sosial di daerah zona merah tetap dilakukan. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk task force untuk memastikan fasilitas layanan kesehatan, ketersediaan alat pelindung diri, maupun kesiapsiagaan tenaga kesehatan dalam mendukung upaya penanganan Covid-19 secara lebih maksimal.

Enam bulan wabah berjangkit, kondisi sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di beberapa daerah mulai mengalami kelelahan akut bahkan turut menjadi korban Covid-19. Salah satu upaya pemerintah menjaga  tenaga kesehatan sebagai garda terakhir melawan virus adalah mempercepat cairnya insentif.

Mengacu data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM), per 23 September 2020 total anggaran yang telah disalurkan untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp2.345.653.307.798.

Dana tersebut dibagi ke dalam dua pos yakni pusat dan daerah. Anggaran pusat yang dikelola Kemenkes terdiri dari rumah sakit (RS) vertikal, RS TNI dan Polri, RS darurat, RS swasta rujukan Covid-19, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), balai teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit (BTKL-PP) dan balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit (BBTKL-PP), laboratorium, serta relawan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan relawan medis lainnya sebesar Rp1,68 triliun. Sedangkan alokasi daerah yang dikelola Kementerian Keuangan disalurkan ke dinas kesehatan, RSUD, dan puskesmas daerah sebanyak Rp662,8 miliar.

Penyaluran insentif sebesar Rp2,3 triliun merupakan sebuah lompatan besar. Pasalnya, sampai 12 Agustus 2020 pemerintah baru membayar lebih dari Rp843 miliar

"Sesuai instruksi Presiden, kami Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, Kamis (24/9/2020).

Pemerintah menganggarkan Rp5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani masalah Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,9 triliun dikelola Kementerian Kesehatan.

Sisanya sebanyak Rp3,7 triliun dikelola Kementerian Keuangan Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani Covid-19.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya, antara lain, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Sementara itu, insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.

Tidak hanya insentif, pemerintah juga menyediakan santunan kematian untuk nakes. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 110 tenaga kesehatan meninggal dalam penanganan Covid-19. Dari jumlah tersebut, 100 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah dengan realisasi anggaran capai Rp30 miliar atau 50 persen dari total dana santunan kematian sebesar Rp60 miliar. Sementara ahli waris 10 nakes lainnya masih harus melengkapi dokumen sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 447/2020.

Selain mempercepat distribusi insentif dan santunan, Kementerian Kesehatan juga terus berupaya mendistribusikan tenaga kesehatan yang akan membantu penanganan Covid-19. Dengan tingginya kebutuhan serta masih terbatasnya daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan penanganan bencana di wilayahnya, maka pemerintah turut melibatkan tenaga relawan kesehatan, program Nusantara Sehat baik secara tim maupun individu serta pemagangan untuk membantu memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia.

"Sampai saat ini, 16.576 tenaga kesehatan telah ditempatkan oleh Kementerian Kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19. Jumlah itu bisa saja ditambah, sesuai dengan kebutuhan di lapangan," terang Abdul Kadir.

Dari total tenaga kesehatan yang telibat dalam penanganan Covid-1 sebanyak 16.576 terdiri dari 2.582 orang tenaga relawan kesehatan, 7.487 orang dari tim Nusantara Sehat dan 6.507 di antaranya merupakan pemagangan. Seluruhnya tersebar di RS rujukan Covid-19, laboratorium, puskesmas, dan sarana kesehatan lainnya.

Perhatian dari pemerintah tersebut seyogianya mampu menjaga spirit tenaga kesehatan dalam menghadapi wabah corona. Tujuannya bagaimana upaya bersama ini mampu menekan jumlah kematian dan angka kasus positif menjadi maksimal sampai akhir tahun ini. Tenaga kesehatan sehebat apapun tidak akan sanggup jika masyarakat umum tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mari kita saling menjaga diri. 

 

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini