Indonesia.go.id - Akrobat di Situasi Darurat Covid-19

Akrobat di Situasi Darurat Covid-19

  • Administrator
  • Sabtu, 24 Oktober 2020 | 09:33 WIB
LAPORAN TAHUNAN 2020
  Tim medis menyuntikkan vaksin kepada sejumlah warga dalam simulasi uji coba vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Abiansemal I, Badung, Bali, Selasa (6/10/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Covid-19 membuat banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, kalang kabut. Jutaan orang terpapar dan lebih dari sejuta orang meninggal dalam 10 bulan. Ekonomi dunia babak belur.

Dalam Laporan Tahunan Pemerintahan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin 2020 disebutkan, pandemi (Covid-19) menuntut pemerintah bekerja serba cepat, bahkan seperti berakrobat dalam situasi darurat. Aneka beleid diterbitkan sebagai payung hukum. Anggaran dihitung ulang menyesuaikan kondisi pandemi. Ibarat kendaraan melaju kencang dalam situasi darurat maka gas dan rem harus berjalan proporsional.

Indonesia langsung mengantisipasi kemungkinan terburuk. Kampanye protokol kesehatan mulai digiatkan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Di saat bersamaan pemerintah menyiapkan ketersediaan alat tes dan melakukan pelacakan. Sekaligus memastikan ketersediaan rumah sakit dan kesiapan tenaga medis.

Jumlah kasus positif Covid-19 masih terjadi. Secara global, pandemi ini belum terkendali. Memang, cara paling efektif menanganinya dengan memutus kontak antarmanusia. Beberapa negara sempat menerjemahkannya dengan kebijakan mengunci total (lock down) pergerakan penduduknya, meski berisiko lumpuhnya ekonomi.

Indonesia tak mau gegabah. Presiden memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Interaksi sosial sehari-hari dibatasi. Tak hanya sekolah, kantor, tempat ibadah, dan fasilitas umum untuk sementara ditutup. Setiap daerah bisa mengajukan PSBB ini jika memenuhi syarat. Sejumlah beleid juga diterbitkan untuk menangani Covid-19.

Sementara itu,  ganasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini. APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi. Payung hukum pun disiapkan dari Perpu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No. 2 tahun 2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covif-19.

Beleid keuangan ini sesungguhnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons situasi ini secara extraordinary. Antara lain, memberikan relaksasi defisit mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani Covid-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun. APBN 2020 pun sudah diubah dua kali dari defisit sebesar 5,07% menjadi 6,34% PDB. Alokasi penanganan Covid-19 menjadi Rp695,2 T dengan Rp87,55 T di antaranya difokuskan untuk kesehatan.

Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai Rp169,7 T mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021. Kebijakan relaksasi defisit tetap akan berlanjut pada 2021. Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan dari Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi.

Pemerintah menaikkan alokasi anggaran penanganan Covid-19 dari Rp677,2 T menjadi Rp695,2 T. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya kebutuhan korporasi dan daerah yang bertambah di tengah upaya pemulihan Covid-19. Alokasi anggaran itu diperuntukkan  bagi penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan UMKM, dunia usaha, serta pemda.

Pemerintahan Joko Widodo bersepakat bahwa keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas utama, dan berbarengan dengan upaya pemulihan ekonomi. Untuk menjamin tetap bergeraknya ekonomi dalam masyarakat, pemerintah Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan kepada masyarakat.

Berbagai insentif diberikan bagi pengusaha kecil dan menengah. Pinjaman kredit modal kerja disiapkan sebesar Rp100 triliun bagi 5,3 juta penerima. Subsidi bunga pinjaman juga diberikan pada 60,66 juta penerima bantuan. Belum lagi insentif pajak dan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM senilai Rp123,46 triliun.

Kelonggaran lain juga diberikan berupa pembebasan biaya listrik selama tiga bulan bagi 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Kelompok-kelompok masyarakat juga mendapat perhatian. Pemerintah siapkan anggaran Rp26,5 miliar bagi pelaku budaya.

Tak lupa, industri media sebagai partner pemerintah diberikan sejumlah insentif. Mulai dari pemotongan iuran BPJS hingga 99 persen, penghapusan pajak kertas, serta alokasi dana untuk kampanye sosialisasi penanggulangan Covid-19.

Saat ini, pemerintah sedang berjibaku mendapatkan vaksin anti-Covid-19. Mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 267 juta jiwa, kebutuhan vaksin sangatlah mendesak. Vaksin produksi sendiri tak akan bisa memenuhi. Kerja sama dengan produsen vaksin asing, perlu dijalin.

Saat ini Indonesia menggandeng tiga perusahaan vaksin China: Sinovac, Sinopharm, dan CanSino. Indonesia meneken kesepakatan dengan Sinovac untuk menjajaki penyediakan 143 juta dosis konsentrat vaksin Covid-19 dimulai November 2020. Sementara itu, vaksin dari Sinopharm sedang menjalani uji coba klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab. Sinovac Bio Farma (RRC) 143 juta dosis, Sinopharm Kimia Farma 65 juta dosis, CanSino (RRC) 15-20 juta dosis, dan AstraZeneca Inggris 100 juta dosis.

 

 

Penulis: Eri Sutrisno
Editor: Putut Tri Husodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini