Kabar gembira bagi pelaku usaha kelas rakyat. Seiring dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari pemerintah.
Tak dipungkiri, bagi pelaku UMKM, dulu untuk memperoleh sertifikasi halal perlu perjuangan dengan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya. Namun, lahirnya UU Cipta Kerja telah menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM. Kemudahan sertifikasi halal membawa peluang baru.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahkan mengatakan disahkannya UU Cipta Kerja itu menjadi tonggak kebangkitan UMKM di Indonesia. ”Kepada pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMK,” kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Bukan rahasia lagi, urusan sertifikasi halal itu sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM karena dianggap menjadi beban. Mereka mengeluhkan sulit dan mahal pengurusannya. Dampaknya, usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal. Padahal, terutama bagi produk makanan, syarat adanya sertifikasi halal mutlak diperlukan bila produk tersebut ditujukan untuk pasar, baik domestik maupun pasar ekspor.
Di sisi lain, label itu juga sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan. Selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, sertifikasi itu kini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan,” Tetan menambahkan.
Jadi Tulang Punggung
Sebagai gambaran, tulang punggung perekonomian nasional adalah sektor UMKM. Bahkan, sebanyak 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM. Untuk itu, disahkannya UU Cipta Kerja akan memperkuat UMKM untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat.
Pemerintah menyakini sektor UMKM akan menyerap banyak tenaga kerja lebih besar lagi. Di tengah wabah pandemi yang masih berlangsung hingga kini dan ekonomi yang masih terdampak serta kini sedang menuju pemulihan, telah menyebabkan dampak yang luar biasa bagi negara ini.
Hingga kini, angka pengangguran tercatat lebih dari tujuh juta orang. Itu belum ditambah dengan PHK baru yang mencapai tiga juta orang. Kondisi ekonomi bangsa ini sedang tidak mudah. Harapannya, dengan lahirnya UU Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir, mulai dari perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan perbaikan rantai pasoknya, tentu membangkitkan optimistis bahwa UMKM bisa tumbuh berkembang dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi.
Masa pandemi Covid-19 diharapkan menjadi momen kebangkitan UMKM di Indonesia, karena banyak pelaku usaha yang melakukan adaptasi dan inovasi produk. Sebagai gambaran, kini sebanyak 60 persen pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman mengalami peningkatan penjualan di tengah pandemi. Mereka menggunakan cara daring untuk memenuhi permintaan dari rumah.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana memperoleh sertifikasi halal tersebut? Tentu tidak semua sektor UMKM mendapatkan fasilitas gratis sertifikasi tersebut. Pemerintah hanya memberikan fasilitas itu bagi UMKM dengan omset di bawah satu miliar rupiah per tahun. Usaha yang diprioritaskan adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Sebagai informasi, sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan seperti makanan, minuman dan skincare ataupun make-up, tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam.
Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat. Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.
Perlu diketahui, program sertifikasi produk halal ini sudah dimulai oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2010. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang dipasarkan di pasar domestik.
Kebijakan ini memang diambil oleh pemerintah untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan-minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu, yaitu 17 Oktober 2024.
Lewat sertifikat halal ini, para konsumen yang akan membeli sebuah produk pun akan merasa jauh lebih aman. Hal ini tentu juga akan mempengaruhi tingkat penjualan dari produk tersebut. Melihat perannya yang cukup krusial, UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, maupun produk kecantikan sangat disarankan untuk mempunyai sertifikat yang satu ini.
Buat UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal, pertama-tama UMKM tersebut haruslah mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Lantas, BPJPH akan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.
Setelah itu, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk ini menjadi wewenang MUI. Untuk sampai pada penetapan, terlebih dahulu akan dilakukan Sidang Fatwa Halal. Nah, tunggu apalagi, segera daftarkan produkmu agar bisa segera memperoleh sertifikasi halal.
Penulis: Firman Hidranto
Editor: Putut Tri Husodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini