Indonesia.go.id - Saatnya Guru Honorer Naik Kelas

Saatnya Guru Honorer Naik Kelas

  • Administrator
  • Minggu, 29 November 2020 | 01:42 WIB
PENDIDIKAN
  Guru honorer menunjukkan dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (26/11/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk para guru honorer yang berkompeten.

Mimpi dan perjuangan kalangan guru honorer terjawab sudah. Mulai Januari 2021, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk diangkat menjadi PPPK, para guru tenaga honorer mesti mengikuti ujian seleksi menjadi guru tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer kategori 2 (THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Kabar gembira bagi para guru honorer ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11/2020). Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar. Seleksi dibuka lebar setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghitung kebutuhan guru di sekolah negeri.

Dari data Dapodik, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari kebutuhan seharusnya. Mau tidak mau, kekurangan tersebut diisi oleh guru honorer. Bahkan, ada beberapa sekolah justru kekurangan guru dan tenaga pendidik lainnya. Diakui pemerintah pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas beberapa tahun ini, merugikan bagi para guru honorer. Selain tunjangan yang minim, akibat status honorer membuat mereka sulit untuk meningkatkan kapasitas keilmuan

Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.

Hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang. Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

Di kala pandemi Covid-19, pemerintah juga sudah memberikan bantuan tambahan honor bagi guru honorer melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Paling terbaru, pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta pada Desember 2020.

 

Lima Terobosan

Pemerintah telah menyiapkan sedikitnya lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK. Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer harus menunggu dan antre untuk mengikuti seleksi. Kini, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. Ini merupakan terobosan ketiga dari Kemendikbud.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pada APBN 2021 telah mencadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.

Dengan demikian, nanti para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya.  Penaikan tunjangan ini adalah kenaikan kelas bagi para guru honorer. Selama ini, banyak guru honorer gajinya di bawah upah minimum. Bahkan, ada yang rela tak dibayar berbulan-bulan. Demi dedikasi untuk generasi penerus bangsa. Adapun terobosan kelima biaya penyelenggaraan ujian akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Januari 2021. Seleksi guru honorer setidaknya menutup cerita-cerita kelam nasib para guru honorer yang selama ini mengabdi untuk masa depan anak didik tapi tidak diperhatikan penghidupannya. SDM bangsa pun diharapkan makin meningkat sebagai syarat menuju Indonesia maju dan berdaya saing dunia di 2045.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Firman Hidranto/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini