Indonesia.go.id - Menghitung Dampak Ekonomi Penyertaan Modal Negara

Menghitung Dampak Ekonomi Penyertaan Modal Negara

  • Administrator
  • Kamis, 23 Desember 2021 | 09:01 WIB
PENYERTAAN MODAL NEGARA
  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menyebut hanya ada 25,60 persen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bisa menghasilkan return on equity di atas yield Surat Berharga Negara (SBN). KEMENKEU
Kementerian Keuangan menghitung dampak Penyertaan Modal Negara (PMN). Pada klaster energi, manfaat ekonomi dirasakan dengan hasil PMN kepada PT PLN dan Pertamina.

Manfaat ekonomi Penyertaan Modal Negara (PMN) lebih tinggi dari yield SBN 10 tahun. Hal ini ditunjukkan dengan manfaat ekonomi pada klaster infrastruktur, energi, pangan, perumahan, UMKM, dan pendidikan yang positif.

Menurut perhitungan yang dilakukan Kementerian Keuangan, dampak PMN terhadap masyarakat memiliki nilai Economic Internal Rate of Return (EIRR) hingga 21,05 persen. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga SBN 10 tahun.

"Kami sekarang minta ada disiplin asesmen tidak hanya secara keuangan tapi juga ada di ekonomi. Di sini terlihat, EIRR 21,05 persen, di mana itu lebih tinggi dari SBN 10 tahun. Jadi ada justifikasi manfaat ekonomi dibandingkan biaya uangnya, ini hal yang positif," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, pada 15 Desember 2021.

Lebih lanjut Menkeu Sri menyatakan, definisi manfaat ekonomi berarti keuntungan dari pembangunan infrastruktur dinikmati oleh masyarakat. Di mana keuntungan itu tidak hanya tecermin dalam neraca BUMN, melainkan juga dinikmati masyarakat dan perekonomian. Misalnya, manfaat yang dinikmati masyarakat dalam pembangunan jalan dan transportasi melalui penghematan waktu tempuh dan biaya kendaraan.

Lalu, pembangunan pelabuhan dan bandara guna pengurangan biaya logistik dan peningkatan kualitas pelabuhan dan bandara. Pembangunan transmisi listrik guna peningkatan akses listrik ke masyarakat. Infrastruktur kawasan yang memberi dampak ke industri perhotelan dan pariwisata.

Juga pengelolaan air melalui penghematan biaya kesehatan dan biaya perolehan air. Telekomunikasi untuk percepatan industri 4.0. Hingga, pembangunan infrastruktur kesehatan untuk penghematan dan perbaikan kondisi kesehatan.

Selain itu, manfaat ekonomi klaster infrastruktur dapat dilihat juga dari sisi penciptaan lapangan kerja. Menkeu Sri memaparkan data bahwa sektor infrastruktur, seperti jalan, dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekitar Rp1.500 triliun dan menyerap 20 juta tenaga kerja.

Pembangunan jaringan telekomunikasi dan informatika juga memberikan nilai tambah ekonomi sekitar Rp89 triliun dan menyerap 891 ribu tenaga kerja. Dari sektor energi, seperti ketenagalistrikan dengan kapasitas pembangkit energi sejumlah 63.336 megawatt dapat dinikmati oleh 79 juta orang pelanggan. Sementara itu, dari sektor perumahan setidaknya dapat menyerap 2 juta tenaga kerja dengan kontribusi kenaikan pendapatan nasional sebesar 13,3 persen.

Pada klaster energi, manfaat ekonomi dirasakan dengan hasil PMN kepada PT PLN dan Pertamina. Yaitu, meningkatkan pengembangan ekonomi, menjadi daya ungkit sektor lain, meningkatkan iklim investasi, serta menciptakan akses energi yang berkeadilan.

Dalam klaster pangan, manfaat ekonomi terdapat pada sisi produksi hingga penciptaan lapangan kerja. Sedangkan pada klaster perumahan manfaat ekonomi mampu berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja, penyaluran pinjaman, peningkatan penerimaan pajak, juga penyediaan rumah khususnya untuk MBR sebanyak 943.583 unit.

“Untuk klaster UMKM, mungkin ini yang paling intens karena langsung masyarakat yang menerimanya, apalagi masyarakat perempuan. Jumlah perempuan prasejahtera yang menerima program Mekar mencapai lebih dari 10,48 juta, menambah inklusi keuangan dan juga memberikan kesempatan kerja untuk tenaga pendamping,” pungkas Menkeu.

Sebaliknya, menurut Sri Mulyani, hanya ada 25,60 persen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bisa menghasilkan return on equity di atas yield Surat Berharga Negara (SBN). Makanya perlu justifikasi karena 74,40 persen dari mereka hasil dari ekuitasnya di bawah biaya utang. Penilaian efektivitas PMN terhadap kinerja BUMN ini dilakukan sepanjang 16 tahun dari 2005 hingga 2020.

 

Persetujuan Suntikan Modal Negara

Setelah melewati berbagai pembahasan, baik dengan Menkeu maupun seluruh badan usaha milik negara (BUMN) terkai, Komisi XI pun menyepakati suntikan modal negara dengan total Rp110,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari susulan PMN Rp43,2 triliun pada tahun ini dan alokasi PMN Rp67,3 triliun pada 2022. "Komisi XI DPR menyepakati, pemerintah agar melaksanakan PMN sesuai arah upaya, kebijakan, dan pelaksanaan PMN 2021 dan 2022," ujar Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto.

Berikut daftar PMN untuk BUMN yang disetujui Komisi XI DPR:

BUMN penerima PMN 2021

  1. PT Hutama Karya (Persero): Rp9,1 triliun (tambahan)
  2. PT Waskita Karya (Persero): Rp7,9 triliun (tambahan)
  3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI: Rp6,9 triliun (tambahan)
  4. Badan Bank Tanah: Rp1 triliun (tambahan)
  5. Lembaga Pengelola Investasi (LPI): Rp15 triliun (tambahan)
  6. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN): Rp3,3 triliun (dari saldo anggaran lebih atau SAL)

 

BUMN penerima PMN 2022

  1. PT Hutama Karya (Persero): Rp23,85 triliun
  2. PT Waskita Karya (Persero): Rp3 triliun
  3. PLN: Rp5 triliun
  4. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF: Rp2 triliun
  5. PT Adhi Karya (Persero): Rp1,976 triliun
  6. Perum Perumnas: Rp1,568 triliun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN): Rp28,84 triliun
  7. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero): Rp1,085 triliun

 

PT Hutama Karya (Persero) akan menerima tambahan PMN 2021 yang bakal digunakan untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Trans Sumatera (JTTS), terutama empat tol ruas Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Kuala Tanjung-Parapat, Binjai-Langsa. Penambahan untuk 2022 juga akan digunakan untuk pembangunan delapan ruas tol Trans Sumatera (JJTS).

Sementara itu, tambahan PMN di 2021 yang diterima PT Waskita Karya (Persero) akan digunakan untuk kelanjutan penguatan permodalan untuk investasi tol pada tujuh ruas tol yaitu Kayu Agung-Palembang-Betung, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cimanggis-Cibitung, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejangan Palembang. Sementara itu, penambahan PMN untuk di 2022 untuk penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2021 untuk kelanjutan LRT Jabodetabek. Badan Bank Tanah dan Lembaga Pengelola Indonesia/Indonesia Invesment Authority (INA) menerima tambahan PMN di 2021 untuk pemenuhan kebutuhan modal awal secara bertahap.

Kemudian, tambahan PMN di 2022 untuk PT PLN (Persero) akan digunakan untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan kepada transmisi, gardu, mendukung pembangunan DPSP (Danau Toba, Labuan Bajo, Borobudur, dan Likupang).

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 untuk dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 200.000 unit atau 25% porsi. PT Adhi Karya (persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 akan digunakan untuk investasi pada jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen, dan SPAM Regional Karian-Serpong.

Sedangkan Perum Perumnas akan menggunakannya untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program pemerintah pengadaan satu juta rumah serta mendukung persediaan perumahan rakyat untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menerima tambahan untuk digunakan penyediaan uang ganti kerugian pengadaan lahan proyek pembangunan infrastruktur PSN. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 sebagai dukungan penjaminan untuk 19 proyek infrastruktur.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari