Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta serta peserta didik di Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan diminta beraktivitas online mulai 12--17 November 2022.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 akan diadakan di kawasan pariwisata terpadu Nusa Dua, Bali, pada 15 dan 16 November 2022. Sebagai Presidensi G20 2022, Pemerintah Indonesia mengajak berbagai pihak dan lapisan masyarakat di tanah air untuk turut menyukseskan kegiatan tahunan tersebut agar berjalan lancar dan damai.
Demikian pula yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali, selaku tuan rumah lokasi perhelatan KTT, yang sudah diadakan oleh negara-negara Kelompok 20 untuk ke-17 kalinya. Otoritas dari provinsi di atas pulau seluas 5.780 kilometer persegi itu melakukan berbagai langkah untuk membantu pemerintah pusat dalam mewujudkan kegiatan KTT G20 yang akan dihadiri juga oleh sekitar 20.000 peserta dari lima benua.
Salah satunya adalah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Presidensi G20. Surat edaran itu diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Selasa (25/10/2022). Terbitnya surat edaran itu, menurut Koster, mempertimbangkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan-pertemuan menjelang dan saat KTT G20 merupakan momentum yang sangat penting dan bersejarah.
"Karena akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru, usai pandemi Covid-19. Oleh karena itu penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses," ujarnya, seperti dikutip dari website Pemprov Bali.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah tertentu terutama yang menjadi lokasi kegiatan G20. Oleh karena itu, SE ditujukan khususnya kepada Bupati Badung, di mana Nusa Dua berlokasi, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Wali Kota Denpasar.
Selain itu, SE juga ditujukan di antaranya kepada para bendesa adat di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Indra berharap, kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini menumbuhkan kepercayaan internasional dan mengembalikan ekonomi Bali seperti sediakala.
Dalam SE tersebut dicantumkan bahwa PPKM dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan, mulai 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan masyarakat di ketiga kecamatan itu meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, serta upacara adat dan keagamaan.
Pada waktu yang telah ditentukan itu, para karyawan di ketiga kecamatan tadi diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). PPKM tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan dan diminta untuk tetap beroperasi. Koster pun meminta para Bupati di Badung, Tabanan, Gianyar, dan Wali Kota Denpasar untuk mengawasi langsung PPKM di wilayahnya masing-masing.
PPKM juga berlaku bagi kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tiga kecamatan tadi. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran pada 12--17 November 2022 dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (WFH).
Pemprov Bali juga memberlakukan PPKM di semua jalur menuju lokasi pelaksanaan pertemuan tingkat pejabat tinggi dan KTT G20 pada 12-17 November 2022. Jalur-jalur yang dimaksud antara lain jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, komplek pariwisata terpadu The Nusa Dua, dan ruas tol laut Mandara.
Sedangkan pembatasan kegiatan ke kawasan wisata Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana di Jimbaran dilakukan pada 15 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju lokasi penyemaian mangrove Kawasan Taman Hutan Raya I Gusti Ngurah Rai, 15-16 November 2022.
Wayan Koster meminta kepada Bandesa Agung MDA Provinsi Bali dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali turut mengimbau masyarakat, krama adat, dan umat yang berada di jalur menuju acara-acara G20 untuk menunda sementara aktivitas mereka, termasuk upacara adat, serta membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan saat 12--17 November 2022.
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari