Klaim Santunan Kecelakaan
Dilansir dari website www.jasaraharja.co.od, pada Minggu (16/12), Bagi setiap pengguna moda angkutan yang terkena kecelakaan, pemerintah telah menunjuk satu perusahaan plat merah yakni PT Jasa Raharja yang bertugas memberikan santuan pada korban kecelakaan kendaraan bermotor. Pemberian santuan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara.
Melalui kebijakan tersebut, pengguna jalan yang terkena musibah kecelakaan dapat menerima santuan sesuai dengan kategorinya. Ada enam kriteria korban kecelakaan yang berhak mendapatkan santuan yakni korban meninggal dunia mendapatkan uang sebesar Rp50 juta, cacat tetap mendapatkan santuan Rp50 juta, korban mendapatkan perawatan mendapatkan Rp20-25 juta, biaya penguburan Rp4 kita, penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, dan biaya ambulance Rp500 ribu.
Cara untuk mendapatkan klaim jasa raharja diatas, pertama melakukan registrasi yang bisa dilakukan secara dalam jaringan (online) melalui https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan. Keluarga korban dapat mengikuti langkah-langkah yang harus diberikan sesuai dengan mencantumkan identitas diri.
Identitas diri yang perlu dicantumkan pada tahapan pertama registrasi secara online antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban kecelakaan.
- Nama korban kecelakaan.
- Tanggal kecelakaan.
- Lokasi kecelakaan.
Tak menutup kemungkinan identitas lainnya yang bersangkutan dengan korban kecelakaan dapat dilengkapi. Contohnya KTP, surat keterangan ahli waris, dan lain sebagainya dapat dipersiapkan untuk melengkapi tahapan selanjutnya. Setelah melengkapi tahapan demi tahapan diatas, korban kecelakaan dapat menunggu tim verifikasi untuk menindaklanjuti permintaan dari pemohon klaim kecelakaan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak center di telpon 1500020, kemudian SMS center di nomor 081210500500.