Indonesia.go.id - LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gayo Takengon

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gayo Takengon

  • Administrator
  • Kamis, 11 September 2025 | 18:49 WIB
KEUANGAN
   Petugas memasang stiker informasi aset kantor BPR dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: Humas LPS)
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gayo Takengon, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPRS Gayo Takengon) yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gayo Takengon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 9 September 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPRS Gayo Takengon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gayo Takengon bersumber dari dana LPS.

Cara Nasabah Melihat Status Simpanan

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gayo Takengon, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gayo Takengon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gayo Takengon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Jimmy melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis (11/9/2025).

Nasabah tidak Perlu Khawatir Menabung di Bank

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gayo Takengon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

 

Penulis: Ismadi Amrin
Redaktur: Kristantyo Wisnubroto

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/layanan-publik/937232/lps-siapkan-pembayaran-simpanan-nasabah-bprs-gayo-takengon

-->