Indonesia.go.id - Kampanye Kreatif dengan Sebuah Virtual Box

Kampanye Kreatif dengan Sebuah Virtual Box

  • Administrator
  • Minggu, 1 November 2020 | 01:22 WIB
PILKADA 2020
  Kampanye virtual Calon Wali Kota Solo melalui virtual box saat Blusukan Online di kampung Dawung, Serengan, Solo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Berkampanye via media virtual box merupakan jawaban atas aturan penyesuaian rapat akbar di masa pandemi Covid-19.

Suasana jalan kampung beralas paving block di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jumat siang itu sedang lengang. Hanya ada beberapa orang saja yang berlalu lalang ditingkahi suara berisik dari knalpot motor.

Tetapi Nur seolah tak mempedulikan dan ia terus saja berbicara dengan raut wajah serius kepada sebuah papan besar warna merah putih berukuran lebar 1 meter dan tinggi 2 meter.

Pada bagian kiri dan kanan papan terdapat foto seluruh badan dari dua pria. Di tengah papan terdapat sebuah layar monitor berukuran 49 inci dilengkapi kamera jenis circuit TV dan mikrofon di sebelahnya. Di bawah bagian bawah monitor dipasang dua pengeras suara. Belakangan, papan bermonitor ini lebih dikenal sebagai virtual box.

Saat itu layar monitor sedang menampilkan wajah seorang pria muda berusia 33 tahun yang perawakannya mirip dengan foto yang terdapat di sebelah kiri monitor. Berpakaian kaus merah, ia tampak menyimak apa yang disampaikan oleh ibu berusia 42 tahun dan berprofesi sebagai penjual kue keliling dengan bersepeda.

Sebuah sepeda tua dengan keranjang merah berisi penuh kue dan pada salah satu sisinya tersemat payung yang diikatkan dengan batang bambu ikut menemani si ibu. Nur mengeluh selama pandemi virus corona makin sedikit orang yang membeli dagangannya. Ia pun meminta saran kepada pria yang berada di dalam layar monitor cara mengatasinya.

Seperti itulah cara kreatif yang ditampilkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa untuk menjawab keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Ini terkait aturan kampanye pertemuan tatap muka dan rapat umum yang disesuaikan dengan protokol kesehatan mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dilakukan pada masa pandemi virus corona.

Sebagaimana bunyi Pasal 64 Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, partai politik atau pasangan calon atau tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar dilakukan melalui media daring.

Pasangan Gibran-Teguh memulai kampanye kreatifnya ini dari Kelurahan Bonorejo, Kecamatan Nusukan, 26 September 2020. Bersama sejumlah tim suksesnya, virtual box itu diusung menggunakan sebuah mobil bak terbuka dan menjadi kampanye online blusukan Gibran-Teguh.

Alat ini digunakan sebagai sarana komunikasi jarak jauh. Sehingga efektif karena tidak menimbulkan kerumunan massa. Virtual box ini menggunakan jaringan internet dan kelebihannya adalah mengurangi tatap muka.

Virtual box dapat dipindah-pindahkan dengan mudah karena selain diberi roda pada bagian bawahnya, juga tidak menggunakan kabel dan memakai aki sebagai sumber listrik.

Alat ini terkoneksi dengan jaringan internet dan disambungkan dengan Gibran yang berada di posko tim sukses di kawasan Manahan. Cara kerja virtual box ini, menurut teknisinya yang bernama Candra, mirip dengan platform video call pada Whatsapp.

Agar menghasilkan gambar berkualitas bagus, Candra memasangkan kamera berteknologi resolusi high definition (HD). Ada lima unit virtual box yang disiapkan pasangan Gibran-Teguh untuk menyapa warga secara online dan jumlahnya akan ditambahkan sesuai kebutuhan.

Di Semarang, calon wali kota dan calon wakil wali kota yang juga petahana, yakni Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti melakukan hal yang sama.

Salah satu tim sukses Hendi-Ita, Arnaz Andrarasmara mengatakan, mereka diuntungkan dengan kampanye versi virtual box lantaran membuat pasangan Hendi-Ita dapat berada di banyak tempat dalam waktu berdekatan. Hal itu, kata Arnaz, merupakan sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan jika dalam kondisi normal.

Tak seperti Gibran dan Hendi dengan virtual box, calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati memilih metode kampanye tatap muka dengan aplikasi Zoom. Namun sayangnya ia masih menemui kendala karena tidak semua masyarakat paham penggunaan media sosial. Ia mengaku akan terus berusaha mengenalkan metode kampanye daring ini kepada para pendukungnya.

 

Baru Empat Persen

Dalam Pilkada 2020 terdapat 715 pasangan calon kepala daerah akan bersaing di 270 daerah yang terdiri atas 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten. Mereka berkampanye selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 dan akan dipilih serentak oleh masyarakat pada 9 Desember 2020.

Menurut Pelaksana harian Ketua KPU Pusat Ilham Saputra, selama tiga minggu masa kampanye, pasangan calon kepala daerah lebih banyak menggelar kampanye tatap muka secara terbatas. "Menurut perhitungan kita, baru empat persen pasangan calon yang menggunakan metode daring dan media sosial. Tentu ini kita sayangkan," kata Ilham dalam sebuah diskusi, Selasa (20/10/2020).

Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang dimutakhirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 September 2020, infrastruktur internet menjadi titik kerawanan tersendiri di hampir semua wilayah.

Berdasarkan IKP Bawaslu, infrastruktur jaringan internet menjadi isu yang disorot karena beberapa aktivitas penyelenggaraan pemilu pada masa pandemi dilakukan secara daring, termasuk  kampanye. Dalam IKP Bawaslu disebutkan, sebanyak 67 kabupaten/kota tergolong dalam rawan tinggi pada aspek ini. Selebihnya sebanyak 194 kabupaten/kota memiliki kerawanan sedang.

Pengaturan kampanye tatap muka tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang Pilkada Lanjutan di Tengah Kondisi Bencana Nonalam. Dalam PKPU itu diatur bahwa kegiatan tatap muka maksimal dihadiri 50 orang, sudah termasuk tim kampanye paslon.

Menurut Ilham, kampanye metode ini masih dimungkinkan lantaran ada sejumlah daerah di Indonesia yang kesulitan mengakses internet sehingga terkendala menggelar kampanye virtual.

Melalui PKPU 13/2020, KPU telah melarang sejumlah kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di Pilkada 2020. Kegiatan yang dilarang itu meliputi kampanye rapat umum, bazar, konser, dan sebagainya.  

Sementara itu, berdasarkan catatan Bawaslu, selama 6-15 Oktober 2020, ada 16.468 kampanye pertemuan tatap muka di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye mengalami peningkatan. Terdapat 375 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kurun 6-15 Oktober 2020. Angka pelanggaran bertambah 138 kasus bila dibandingkan dengan pengawasan pada kurun waktu sebelumnya, yaitu pada 26 September hingga 5 Oktober yang tercatat 237 kasus.

Oleh karena itulah, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mendorong pemerintah dan para penyedia jasa layanan telekomunikasi membantu meningkatkan sarana dan prasarana jaringan internet ke seluruh daerah di Indonesia untuk menunjang Pilkada 2020.

Terlebih pilkada kali ini mengedepankan kampanye daring karena dalam situasi pandemi Covid-19. Ini semua dilakukan agar masyarakat dan para peserta Pilkada 2020 dapat makin merasakan kehadiran negara pada masa pandemi Covid-19 dan mendukung kelancaran kampanye secara virtual.

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini