Tahun 2021, Pemerintah meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi para penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ada yang baru dalam skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021. Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi bagi para mahasiswa terpilih. Skema baru untuk KIP Kuliah ini menjadi kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka.
Skema baru ini dibuat agar calon mahasiswa bisa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan. Mereka juga diharapkan memilih daerah yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah.
Untuk KIP Kuliah Merdeka pada 2021, Kemendikbud menyiapkan anggaran sebesar Rp2,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2020, yakni Rp1,3 triliun. Pada 2020, biaya pendidikan untuk penerima KIP Kuliah Merdeka disesuaikan dengan prodi yang dipilih dengan rata-rata besaran uang kuliah Rp2,4 juta per semester. Namun mulai 2021, Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi. Untuk prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester. Sedangkan prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester dan prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.
Kemudian untuk biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, Kemendikbud membuat klasterisasi dengan membagi menjadi lima klaster daerah. Mahasiswa yang berada di daerah klaster 1 akan menerima biaya hidup sebesar Rp800.000 per bulan, daerah klaster 2 sebesar Rp950.000, daerah klaster 3 sebesar Rp1.100.000, daerah klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan daerah klaster 5 sebesar Rp1.400.000. Biaya hidup tersebut juga meningkat dari biaya hidup di 2020 yang besarannya dipukul rata untuk semua daerah di Indonesia, yaitu Rp700.000 per bulan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, KIP Kuliah memiliki misi untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi. “Kata kuncinya bukan hanya masuk universitas, tapi meningkatkan status ekonomi keluarganya,” ujar Mendikbud saat peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode Kesembilan: KIP Kuliah Merdeka, secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Jangka waktu pemberian bantuan pendidikan dari KIP Kuliah Merdeka dibedakan berdasarkan program pendidikan, yaitu program reguler dan program profesi. Untuk program reguler sarjana dan diploma IV, KIP Kuliah Merdeka diberikan untuk maksimal delapan semester, untuk diploma 3 maksimal enam semester dan diploma II maksimal empat semester.
Sementara untuk program profesi dibagi menjadi enam, yaitu dokter, dokter gigi, dokter hewan, perawat, apoteker, dan guru. KIP Kuliah untuk program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan diberikan maksimal empat semester. Kemudian untuk program profesi perawat, apoteker, dan guru diberikan maksimal dua semester.
Apa syarat umum pendaftar KIP Kuliah?
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau,
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau,
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau,
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau,
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Cara Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. Pendaftaran akun KIP Kuliah berlaku sampai 31 Oktober 2021.
Berikut ini alur pendaftaran KIP Kuliah 2021:
- Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah mobile apps;
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;
- Validasi NIK, NISN, dan NPSN;
- Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;
- Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;
- Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari